
Siapa saja lima warga negara China yang ditangkap TNI?
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
‘KCIC tidak memerintahkan untuk melakukan aktivitas apapun di Area Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta’
JAKARTA, Indonesia – Siapa saja lima warga negara China yang ditangkap? di Lapangan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis, 28 April, masih menjadi misteri.
Manajemen PT Kereta Api Indonesia China (KCIC) menyatakan belum memesan pekerjaan di kawasan tersebut.
“Saat ini PT KCIC belum memberikan perintah apapun untuk melakukan kegiatan apa pun di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta,” kata Corporate Communication KCIC Febrianto Arif Wibowo dalam siaran pers yang diperoleh Rappler, Kamis, 28 April.
Kelima warga negara China tersebut ditangkap anggota TNI AU pada Selasa, 26 April saat melakukan kegiatan pengeboran di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Saat ini mereka ditahan di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Sumber Rappler menyebutkan, kelima warga negara China tersebut merupakan karyawan PT Geo Central Mining (PT GCM) yang beralamat di kawasan Pantai Indah Kapuk. GCM, kata sumber tersebut, merupakan rekanan PT Wika (Wijaya Karya) sebagai pelaksana proyek KCIC.
Tapi Febrianto berkata:KCIC dan/atau PT Wijaya Karya belum menandatangani kontrak dengan PT Geo Central Mining di kawasan Halim yang mempekerjakan karyawan Tiongkok yang melakukan survei dan pengeboran untuk mengambil sampel tanah untuk pembangunan kereta cepat di kawasan Laud Halim Perdanakusuma. dari Jakarta.”
Febrianto juga mengatakan KCIC telah membuat komitmen kontrak dengan PT Hebel untuk pekerjaan tersebut penyelidikan lapangan di wilayah Halim.
“Untuk pekerjaan penyelidikan tanah di kawasan Halim, KCIC mengadakan komitmen kontrak dengan PT Hebel dan tidak memerintahkan PT Hebei untuk melakukan kegiatan apapun di kawasan Halim,” kata Febrianto.
Heru Santoso Ananta Yudha, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan dua dari lima pekerja proyek kereta kecepatan tinggi asal China tidak bisa menunjukkan dokumen. Satu orang asing lainnya hanya boleh menunjukkan identitas Tionghoa.
Berdasarkan pemeriksaan awal Tim Pengawasan WNA, diperoleh informasi bahwa kelima WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan tidak menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal selama berada di Indonesia, kata Heru Santoso Ananta Yudha, Kepala Biro Humas dan Administrasi. , dikatakan. di Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam keterangan tertulisnya kepada Rappler pada Rabu, 27 April.
Heru mengatakan, salah satu dari mereka menunjukkan fotokopi paspor dan hanya satu orang yang boleh menunjukkan kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
Heru tidak menyebutkan kapan dan oleh siapa kelima WNA tersebut ditangkap, namun pemberitaan media sebelumnya menyebut mereka ditangkap personel TNI AU di kawasan Cipinang Melayu.
Kantor Imigrasi Jakarta Timur akan melakukan pendataan dan informasi serta berkoordinasi dengan TNI AU untuk mengetahui secara pasti kegiatan mereka saat ditangkap. Berikut nama WN China yang diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Timur. – Rappler.com
BACA JUGA: