• April 19, 2025

Siapa yang tidak wajib mengikuti program amnesti pajak?

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

‘Pensiunan, Petani, Penghasilan PTKP Tak Harus Ikut Amnesti Pajak’

JAKARTA, Indonesia – Dua bulan sejak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juli lalu, UU Pengampunan Pajak (TA) masih menjadi misteri bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Pertanyaan seperti “di masyarakat menengah ke bawah apakah kita harus melaporkan aset untuk program TA, apakah… orang yang menerima warisan harus melaporkannya dalam rangka program TA” masih sering terdengar di kalangan masyarakat yang kebingungan.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan di situs web resmiTA diberikan untuk setiap orang pembayar pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) berhak mendapatkan amnesti pajak atau tamnesti kapak.

Yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa TA merupakan sebuah hak (bahkan hak istimewa atau hak istimewa). hak istimewa). Karena haknya, seorang wajib pajak boleh atau tidak memanfaatkan kesempatan ini. KApabila wajib pajak tidak mau memanfaatkan program TA, ia wajib membayar penuh kewajiban perpajakannya, meski ada denda jika pajak yang terutang sudah melewati batas waktu tahun pajak.

Selain hak, ada juga pengecualian. Menurut website Direktur Jenderal Pajak, perorangan seperti petani, nelayan, pensiunan, pekerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang tidak dibagiyang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak dapat melaksanakan haknya untuk berpartisipasi dalam Amnesti Pajak.”

(BACA: Detail Lainnya tentang Amnesti Pajak)

Perlu diketahui bahwa PTKP berbeda-beda berdasarkan status sipil dan jumlah anak yang menjadi tanggungan.

PTKP bagi wajib pajak yang berstatus belum menikah, misalnya, tercapai Rp 54 juta per tahun. Artinya, jika Anda berpenghasilan Rp54 juta per tahun, Anda tidak perlu membayar pajak. Jika penghasilan Anda di atas Rp54 juta, Anda harus membayar pajak sejumlah uang – berapapun jumlahnya – di atas Rp 54 juta.

Sedangkan PTKP menjangkau wajib pajak yang berstatus menikah tanpa anak/tanggungan Rp 58,5 juta per tahundan Wajib Pajak yang sudah menikah dan memiliki dua orang anak/tanggungan Rp 67,5 juta per tahun.

Sementara itu, “Warga Negara Indonesia yang tidak berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia, adalah Topik pajak luar negeri” Jadi tidak perlu mengikuti amnesti pajak.

Properti warisan Juga bukan adalah Objek Pengampunan Pajak Sebagai:

1. Ahli waris yang menerimanya tidak mempunyai penghasilan atau penghasilannya berada di bawah PTKP, atau

2. Harta warisan dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan ahli waris.

Harta penghargaan tidak menjadi objek pengampunan pajak juga jika:

1. Orang perseorangan yang menerimanya tidak mempunyai penghasilan atau penghasilannya berada di bawah PTKP, atau

2. Harta yang dihibahkan dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan donatur.

Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Program Pengampunan Pajak dapat mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (AIT) atau melakukan perubahan AIT Pajak Penghasilan.

Untuk Properti diperoleh dari Pendapatan yang telah dibayar PPhnyadia, atau Properti diperoleh dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan:

1. Apabila SPT PPh telah disampaikan, Wajib Pajak dapat memperbaiki SPT PPhnya.

2. Apabila SPT Pajak Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya dalam SPT Pajak Penghasilan.

Jadi, Tax Amnesty harus diikuti Pembayar pajak Yang tidak melaporkan harta atau keterangan penghasilan dan harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dalam SPT PPh. –Rappler.com

Hongkong Prize