
Sidang Ahok hari ini akan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Saksi akan diperiksa satu per satu, dan yang belum diperiksa tidak boleh hadir di ruang sidang
JAKARTA, Indonesia – Sidang kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Januari dengan agenda mendengarkan saksi pelapor.
Sebanyak 6 orang dipanggil ke pengadilan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Keenam saksi tersebut adalah Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh. Burhanuddin, Muchsin, Syamsu Hilal dan Nandi Naskabandi.
Ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi mengatakan, pemberitaan kasus kliennya menarik.
“Dari 12 wartawan tersebut, tidak ada satupun yang berasal dari Kepulauan Seribu,” kata Trimoelja saat dihubungi wartawan, Senin 2 Januari.
Jumlah laporan dugaan penodaan agama sebenarnya ada 14, namun 2 tidak masuk dalam berkas.
Terkait persiapan hari ini, dia mengatakan timnya akan memantau perkembangan uji coba tersebut.
“Tentunya jaksa yang bertanya terlebih dahulu, itu juga tergantung majelis (hakim). Terkadang rapatnya aktif dan menanyakan pertanyaan secara langsung. Jadi kita hanya akan… pemeriksaan silang “Tanya saja, jelaskan, mungkin nanti ada keterangan saksi yang kami anggap kontradiktif, nanti akan kami pendalaman,” kata Trimoelja.
Tidak disiarkan secara langsung
Untuk sidang hari ini, stasiun televisi dikabarkan tidak akan menyiarkan langsung seperti sebelumnya. Hal itu diputuskan majelis hakim berdasarkan ketentuan KUHAP.
Disebutkan, pemeriksaan saksi akan dilakukan satu per satu, dan yang tidak diperiksa tidak boleh berada di ruang sidang. Tim penasihat hukum Ahok menyambut baik keputusan tersebut.
“Sehingga mereka (saksi lain) tidak mendengarkan keterangan saksi yang diperiksa. Makanya hakim berpengalaman biasanya bilang: ‘Saksi yang belum mendengar rintihan saksi lain, yang masih di dalam ruangan, silakan keluar,” kata Trimoelja.
Tujuannya agar tidak saling mencocokkan informasi. Jika kesaksiannya disiarkan secara langsung, Anda masih bisa saling mendengar melalui televisi. Aturan ini berlaku bagi seluruh saksi, baik pelapor, terdakwa maupun saksi ahli.
Selain itu juga pertimbangan keselamatan saksi. “Yang penting karena ini masalah yang sangat sensitif, kalau… hidup “Dikhawatirkan saksi-saksi terdakwa akan takut,” ujarnya.
Menurut Trimuelja, siaran langsung hanya diperbolehkan jika klaim, pembelaan, jawaban, duplikat, dan keputusan dibacakan.
Dia sendiri belum bisa memutuskan apakah persidangan akan berlangsung hingga malam hari. Kalau begitu, Ahok pasti tidak akan blusukan.
“Terdakwa harus hadir saat saksi berbicara,” ujarnya. —Rappler.com