• March 20, 2026
Sidang Ahok kembali digelar, 4 orang saksi ahli diwawancarai

Sidang Ahok kembali digelar, 4 orang saksi ahli diwawancarai

Tim kuasa hukum akan menolak dua orang saksi dari Majelis Ulama Indonesia

JAKARTA, Indonesia (Update) – Sidang kasus dugaan penistaan ​​agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama kembali digelar pada Senin 13 Februari 2017 di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Sidang ini akan mendengarkan keterangan empat orang saksi ahli, yakni Prof Dr Muhammad Amin Suma yang merupakan pakar agama Islam MUI, pakar hukum pidana Dr Mudzakkir (UII) dan Dr H Abdul Chair Ramadhan (MUI) serta pakar bahasa Indonesia Prof Mahyuni.

Namun, anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta mengatakan, pihaknya akan menolak dua saksi dari Majelis Ulama Indonesia karena dianggap tidak netral. Sebab, MUI dalam pandangan agamanya menyatakan pidato Ahok di surat Al Maidah menyinggung agama.

“Filosofi hukum mengatakan bahwa para ahli yang mempunyai kepentingan pribadi tidak mungkin objektif. Karena dia (MUI) yang membuat produk (sikap dan pendapat ulama), dialah yang terikat dengan itu, kata anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, sebelum sidang di Jakarta, Senin 13 Februari. 2017.

Ia juga mencontohkan pasal 1 angka 28 KUHP yang menyebutkan bahwa saksi ahli wajib memberikan keahliannya agar perkara menjadi jelas. Kalaupun penting, lanjut Wayan, ada potensi informasi yang diberikan justru menjauhkan hakim dari kebenaran hakiki perkara.

Sikap itu diputuskan dalam pertemuan dengan tim kuasa hukum dan Ahok. Semua orang mengambil sikap yang sama dengan diam dan tidak bertanya kepada saksi yang bersangkutan. “Kalau begitu biarlah hakim yang menilai, keterangan ahli tidak mengikat hakim. “Hakim bisa menjadikannya bahan pertimbangan dan mengesampingkannya,” ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum juga menolak pernyataan Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid dengan alasan serupa.

Namun, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, saksi yang hadir hari ini hanya dua orang, keduanya adalah Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dan Mahyuni ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​sebagai ahli bahasa Indonesia. “Mungkin nanti ada perubahan,” ujarnya

Seperti uji coba sebelumnya, uji coba ini akan digelar mulai pukul 09.00 WIB. Sidang itu seharusnya digelar Selasa depan, namun majelis hakim memutuskan untuk memajukan jadwal sidang karena waktu yang terbatas untuk Pilkada Jakarta.

Sidang ini kembali dijaga ratusan petugas polisi. Mereka telah berjaga sejak pagi. Kawat berduri dan kendaraan taktis juga disiagakan di sekitar gedung Kementerian Pertanian.

Perdebatan antara saksi dan majelis hakim

Sidang menjadi sedikit memanas ketika NyMajelis hakim mewawancarai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Muhammad Amin Suma, selaku pakar agama Islam.

“Nah, kalau ada yang menyampaikan ayat ini, baik itu ustadz, kyai, ustad, atau orang biasa, jika ia menyampaikan salah satu ayat itu kepada umat atau masyarakat, menurut pandangan Islam, apakah bisa dikatakan menyampaikan kebenaran?” tanya hakim.

Mulanya. Amin belum tentu menjawab. Ia menjelaskan, masyarakat bisa saja salah menerjemahkan ayat-ayat Al-Qur’an, apalagi jika memiliki maksud dan tujuan tertentu.

Tak puas dengan jawaban tersebut, hakim kembali mempertegas pertanyaannya. Jawaban Amin beberapa kali bervariasi antara ‘benar’ dan ‘belum tentu benar’.

Amin dalam pertemuan itu menjelaskan, makna sebuah kalimat bisa berbeda maknanya jika disampaikan secara berbeda oleh seseorang, juga di tempat dan waktu yang berbeda. Namun, ia menegaskan, fokusnya tertuju pada kata ‘berbohong’ yang menggunakan surat al-Maidah 51.

“Al-Maidah bukan tentang dibohongi,” kata Amin. Namun diakuinya, secara akademis setiap pernyataan terkait suatu ayat Al-Qur’an belum tentu benar.

“Dia tidak bisa mengatakan yang sebenarnya karena dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya. Namun, masyarakat awam yang bukan kyai atau ulama tetap diperbolehkan menyampaikan ayat-ayat Al-Qur’an meski belum dapat dipastikan kebenarannya.

Ia menegaskan kepada majelis hukum sejak awal bahwa surat al-Maidah 51 merupakan larangan yang bersifat mengikat.

Saat diberi kesempatan menyampaikan pendapat, baik Ahok maupun tim penasihat hukumnya enggan bertanya. Mereka menilai Mamin tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi ahli karena memiliki ketertarikan menjadi anggota MUI. —Rappler.com

Pengeluaran Sidney