
Sidang Ahok kembali digelar, dihadirkan Ketua MUI
keren989
- 0
Sidang tersebut juga akan dihadiri Anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar
JAKARTA, Indonesia (Update) – Sidang kasus penodaan agama yang melibatkan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama kembali digelar pada Selasa, 31 Januari 2017 di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Agenda sidang ke-8 ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Rencananya, akan dihadirkan empat orang saksi, salah satunya Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin.
Tiga saksi lainnya adalah Zainuddin, Sahfudin alias Beni, dan Dahlia Umar. Zainuddin dan Sahfudin adalah nelayan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Sedangkan Dahlia Umar merupakan anggota KPUD DKI Jakarta.
Ahok tiba di gedung Kementerian Pertanian sekitar pukul 08.15 WIB. Dia datang dengan batik berwarna coklat tua. Saat ini Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin juga sudah berada di lokasi.
Ma’ruf Amin menjadi saksi pertama yang diperiksa. Dalam keterangannya, ia membenarkan ucapan Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 merupakan penistaan terhadap ayat suci sekaligus penistaan terhadap agama.
“Kami berkesimpulan bahwa perkataannya mengandung penghinaan terhadap Al-Quran dan ulama,” kata Ma’ruf dalam persidangan. Ma’ruf mengatakan, pihaknya sedang mendalami komentar Ahok pada Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka akibat keresahan masyarakat.
Ma’ruf Amin menilai, sebagai non-Muslim, Ahok tidak boleh membahas Surat Al Al Maidah ayat 51.Tidak pantas membahas Al Maidah karena dia bukan muslim. “Tidak proporsional, tidak etis,” kata Ma’ruf.
Dalam keterangannya, Ma’ruf juga menyebut pihaknya tidak merasa perlu memanggil Ahok untuk menjelaskan ucapannya pada Surat Al Maidah ayat 51. “Kami rasa itu tidak perlu. “Kami berpegang teguh pada prinsip apapun niatnya, kami hukum yang mengucapkannya,” ujarnya.
Dalam persidangan ini juga terungkap Mar’uf Amin tidak menonton secara keseluruhan rekaman video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu. “Saya pikir tim sedang mengawasi. Saya baru saja melihat naskahnya. Video tim, kata Maruf Amin.
Selain itu, Ma’ruf Amin juga mengaku warga Kepulauan Seribu marah dengan ucapan Ahok. Hanya saja mereka tidak menyampaikan kemarahannya kepada publik. “Hasil penelusuran tim MUI menunjukkan adanya kemarahan di kalangan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. “Tetapi kemarahan ini tidak diungkapkan,” katanya.
Kesaksian Ma’ruf Amin bertentangan dengan kesaksian tersebut Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi, dalam sidang Selasa pekan lalu. Yuli Hardi mengatakan, warga Kepulauan Seribu saat itu baru mengetahui kasus penodaan agama ini melalui pemberitaan media.
Pernyataan MUI yang aneh
Tim kuasa hukum Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’aruf Amin dalam sidang dugaan penodaan agama ke-8.
Misalnya, mereka mempertanyakan pembahasan komentar Ahok terhadap Surat Al Maidah ayat 51 yang dilakukan MUI pada 1-11 Oktober 2016. Faktanya, video ucapan Ahok itu baru viral di media sosial pada 5 Oktober lalu.
“Video Pak Ahok baru viral pada 5-6 Oktober 2016. Bagaimana MUI bisa melakukan pembahasan dan penelitian mulai 1 Oktober 2016?” tanya Josefina Syukur, salah satu pengacara Ahok.
Menurut Ma’ruf, pihaknya mendapat laporan terkait komentar Ahok terhadap Surat Al Maidah ayat 51 sebelum 1 Oktober 2016. “Isu yang berkembang di masyarakat, bukan soal videonya, tapi soal perkataannya. “Kemudian kami pelajari laporan masyarakat tersebut,” kata Maruf.
Lalu Josefina kembali bertanya, bagaimana masyarakat bisa mengetahui Ahok telah melakukan penodaan agama sebelum 1 Oktober 2016, sedangkan warga Kepulauan Seribu tempat Ahok berpidato baru mengetahui kasus tersebut setelah Bareskrim mengirimkan penyidik ke sana.
Saat itu Ma’ruf Amin menjawab, “Dari orang yang melaporkan.” Jawab Maruf. Jawaban Maruf membuat para pengunjung sidang tertawa.
Kuasa hukumnya menyoroti motif MUI lainnya
Selain membahas komentar Ahok terhadap Surat Al Maidah ayat 51 yang dilakukan MUI pada 1-11 Oktober 2016, kuasa hukum Ahok juga mendalami latar belakang Ma’ruf Amin.
Dalam persidangan, Ma’ruf Amin mengaku demikian anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2009-2014.
Ma’ruf Amin pun mengaku lembaganya mendapat bantuan hibah saat menjadi anggota Wantimpres. Ia pun tak menampik ada pihak dari Dewan Dzikir Nurussalam yang hadir saat MUI membacanya sikap keagamaan mereka terhadap Ahok pada 11 Oktober 2016.
Majelis Dzikir Nurussalam antara lain adalah pertemuan yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Namun Ma’ruf Amin membantah keputusan MUI terhadap Ahok berkaitan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2017.
“Saya katakan sebelumnya bahwa itu tidak ada hubungannya dengan itu. “Kalau politik, dengan pilkada, itu persoalan hukum,” kata Ma’ruf. —Rappler.com