
Sidang Buni Yani, Jaksa Gugat Ahok
keren989
- 0
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan sekitar tiga sampai empat hari yang lalu.”
BANDUNG, Indonesia — Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dijadwalkan menjadi saksi fakta dalam sidang Buni Yani yang digelar pada Selasa, 8 Agustus 2017 di gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.
Kejaksaan Agung (JPU) membenarkan adanya surat panggilan kepada eks Gubernur DKI Jakarta itu beberapa hari lalu.
“Undangan somasi sudah kami kirimkan sekitar tiga sampai empat hari yang lalu,” kata Ketua Kejati Jabar Andi M. Taufiq saat dihubungi Rappler, Senin 8 Agustus 2017.
Namun Andi belum mendapat kepastian apakah Ahok akan hadir atau tidak. Kepastian tersebut baru bisa diperoleh besok pagi, menjelang sidang yang digelar pada pukul 09.00 WIB.
“Kalau dia hadir, alhamdulillah, kalau karena alasan tertentu dia tidak hadir, bisa kita bacakan keterangannya saat pemeriksaan,” jelas Andi.
Merujuk pada pasal 162 ayat 1 KUHAP, Andi menjelaskan, saksi tidak bisa hadir di persidangan karena alasan yang sah. Bagi saksi yang tidak hadir, lanjut Andi, keterangannya dalam BAP oleh penyidik dapat dibacakan oleh pengadilan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 162 ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan saksi dalam BAP pada penyidikan dilakukan di bawah sumpah, sehingga keterangannya mempunyai nilai pembuktian yang sama dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diambil di pengadilan.
“Keterangan Ahok sebenarnya memiliki fungsi yang sama dengan saksi-saksi lainnya. Membaca keterangan Ahok, saya rasa tidak ada masalah karena keterangannya kepada penyidik sudah disumpah. “Kalaupun tidak hadir, pernyataannya mempunyai nilai yang sama di persidangan,” jelas Andi.
Kedatangan Ahok menguntungkan Buni Yani
Di sisi lain, kehadiran Ahok sebagai saksi fakta di persidangan sangat dinanti Buni Yani. Kuasa hukum utama Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, kehadiran Ahok akan sangat menguntungkan kliennya yang dibela secara cuma-cuma.
“Kalau bisa dihadirkan sebagai saksi fakta, tidak apa-apa. “Dan itu sangat menguntungkan Buni Yani karena Ahok pasti tidak tahu apa-apa tentang Buni Yani,” kata Aldwin kepada Rappler melalui aplikasi chat.
Selama ini, lanjut Aldwin, banyak saksi yang dihadirkan tidak mengetahui, tidak bertemu langsung, dan tidak berteman langsung dengan Buni Yani.
Padahal, saksi fakta harus menyampaikan apa yang diketahui, didengar, dan dilihatnya sendiri yang didakwakan dalam pasal Buni Yani, jelasnya.
Polda Jabar sedang menyiapkan 2 CBD
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyiapkan pengamanan untuk mengantisipasi kedatangan Ahok.
“Kami sudah menyiapkan dan membuat rencana keselamatan. Jadi besok kita kerahkan 300 personel di dalam (ruang sidang) dan 2 SSK (satuan tingkat kompi) yang akan kita siapkan pengamanannya di luar, kata Kabid Humas Polda Jabar Kompol Yusri Yunus.
Skenario keamanan ini, lanjut Yusri, akan terwujud jika Ahok benar-benar diadili. Tapi sekarang jaksa sedang mempermasalahkan apakah Ahok akan datang atau tidak, kata Yusri.
Jika Ahok datang, jelas Yusri, polisi sudah menyiapkan strategi pengamanan, termasuk jalan keluar jika ada situasi yang membahayakan orang yang terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama.
“Untuk melarikan diri, kami menyiapkan barakuda. Tapi kami sudah menyiapkan keamanan di dalam untuk mengantisipasi pro dan kontra kerumunan. “Semuanya sudah kami siapkan,” kata Yusri.
Ahok merupakan saksi ke-9 dari 15 saksi yang akan dihadirkan jaksa dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani. Selain Ahok, jaksa juga akan menghadirkan 3 orang saksi ahli dalam persidangan Selasa pekan depan. —Rappler.com