Sidang kedua digelar, jaksa menghadirkan bukti-bukti dakwaan terhadap Siti Aisyah
keren989
- 0
Hari ini, pengacara juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sepang agar Siti Aisyah dibebaskan karena hanya berstatus korban.
JAKARTA, Indonesia – Sidang terdakwa pembunuhan warga Korea Utara, Siti Aisyah kembali digelar pada Kamis, 13 April, di Pengadilan Seksyen Sepang Bandar Baru Salak Tinggi, Selangor. Agenda sidang adalah mendengarkan bukti-bukti untuk menentukan apakah perkara tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tinggi atau tidak.
“Sidang hari ini tidak mendengarkan keberatan. Permohonan baru akan diajukan ke Pengadilan Tinggi. Tim Perlindungan Sipil Indonesia dari KBRI dan pusat mendampingi kami, kata Direktur Perlindungan Sipil Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat, Rabu, 12 April.
Sementara itu, pengamanan di luar gedung Pengadilan Sepang tampak sangat ketat. Personil polisi terlihat dikerahkan. Mereka mengenakan seragam hitam, penutup wajah yang hanya memperlihatkan mata, dan senjata.
Personil polisi juga dikerahkan di pintu masuk gerbang menuju Pengadilan. Di belakang polisi bersenjata ada puluhan mobil patroli polisi dan tamu. Garis polisi juga dipasang di dekat garis polisi.
Otoritas keamanan di Malaysia membatasi hanya 40 jurnalis yang diperbolehkan memasuki lokasi persidangan. Sebanyak 14 orang lainnya, termasuk jurnalis Indonesia, hanya diperbolehkan menunggu di depan pintu gerbang.
Harus dilepaskan
Sementara itu, kuasa hukum Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, akan meminta Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) membebaskan ibu satu anak tersebut. Pasalnya, polisi melepas salah satu tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, yakni Ri Ji-u atau James, ke Korea Utara.
Ri Jiu-u lah yang menawari perempuan kelahiran Serang itu pekerjaan untuk memerankan pertunjukan tersebut candaan di televisi. Kepada tim pengamanan KBRI, Siti mengaku dibayar R400 atau Rp1,2 juta setiap kali tampil di acara tersebut.
Sementara itu, Ri Jiu-u dibebaskan ke Korea Utara oleh otoritas Malaysia bersamaan dengan kembalinya sembilan warga negara Jiran yang disandera di Pyongyang. Padahal, dia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, Gooi menilai kepolisian Malaysia tidak mau kooperatif dalam menyelesaikan kasus ini.
“Kalau polisi Malaysia mau kooperatif, kenapa mereka menuntut Siti Aisyah? Mengapa tersangka utama diizinkan kembali ke Korea Utara? Ini akan berdampak pada pembelaan saya terhadap Siti Aisyah, kata Gooi, Rabu, 12 April, di kantornya di Gooi & Azura, Kuala Lumpur.
Menurut Gooi, Ri Jiu-u adalah saksi yang sangat penting. Ia mengaku kesal karena pihak berwenang Malaysia membiarkannya melarikan diri dan kembali ke negara asalnya.
Gooi mengetahui dari kepala Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) bahwa Ri Jiu-u sudah tidak ada lagi di Malaysia.
“Saya juga akan mengajukan pengaduan ke Pengadilan Magistrate Sepang,” katanya.
Sikap lain yang menunjukkan kepolisian Malaysia tidak bekerja sama baik dengan pemerintah Indonesia adalah rekaman visum dan kamera pengawas (CCTV) yang tidak diberikan kepada pengacara. Sementara itu, kedua dokumen ini sangat penting dalam membantu mengungkap dalang sebenarnya di balik rencana pembunuhan saudara tiri Kim Jong-Nam.
“Mereka (Ri Ji-u) adalah saksi yang bisa membantu kami dalam diskusi. Sebaliknya, mereka diberi kesempatan untuk kembali ke Korea Utara. Bagaimana kami mendapatkan informasi dari mereka?” Dia bertanya.
Tidak tahu ada racun
Gooi menjelaskan, kliennya tidak mengetahui minyak apa yang digunakan dalam aksinya candaan itu mengandung racun. Selama ini dia hanya diberitahu bahwa minyak tersebut adalah minyak biasa. Faktanya, baunya berbeda. Ada yang baunya mirip minyak telon, tapi ada juga yang berbau solar.
Dia mengatakan kliennya pernah melakukan tindakan serupa di Kamboja. Sebelumnya, tindakan candaan tidak ada masalah.
“Beberapa tempat lain seperti bandara di KLIA dan Kamboja juga menjadi tempat aksi ini. Setiap orang candaan apa yang dia lakukan tidak ada masalah,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan kliennya tidak ada niat membunuh siapa pun. Jika seseorang tidak berniat melakukan pembunuhan, kata Gooi, maka perbuatan tersebut tidak bisa dianggap pembunuhan.
Ketika suatu tindakan dilakukan candaan di bandara KLIA 2, Siti tidak sendirian. Ia tampil bersama wanita asal Vietnam, Doan Thi Huong. Kali ini ia didampingi dua orang pengacara yakni Hisham Teh Poh Teik dan Datuk Naran Singh.
Keduanya dihukum berdasarkan Pasal 302 KUHP atau pembunuhan berencana bersama dengan Pasal 34 KUHP yang sama. Jika terbukti bersalah, Aisyah dan Doan terancam hukuman mati.
Keduanya tertangkap kamera CCTV bandara pada 13 Februari menuangkan cairan beracun VX ke wajah Kim Jong-Nam. Kim Jong-Nam meninggal tidak lama setelah serangan itu. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com