• November 25, 2024
Sidang Penodaan Agama: Ahok divonis 2 tahun

Sidang Penodaan Agama: Ahok divonis 2 tahun

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Perintahkan tersangka untuk ditahan.”

JAKARTA, Indonesia – Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akhirnya divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang yang digelar pada Selasa, 9 Mei 2017 di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dengan pidana penjara 2 tahun, kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sambil mengetuk palu.

Selain menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahok, majelis hakim juga meminta agar Ahok ditahan. Perintahkan agar terdakwa ditahan, sambung Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Majelis Hakim menilai Ahok melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Bahkan, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum mengecualikan pasal tersebut dalam tuntutannya. Jaksa hanya mendakwa Ahok dengan pasal 156 KUHP.

Majelis hakim menyebut sikap Ahok yang tidak merasa bersalah melakukan penodaan agama menjadi salah satu hal yang memberatkannya. Sementara itu, sikap Ahok yang kooperatif dan sopan selama persidangan cukup melegakan.

Vonis majelis hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Ahok pada persidangan sebelumnya dengan hukuman 1 tahun penjara dan 2 tahun penjara.

Ahok pun, setelah berdiskusi sebentar dengan tim kuasa hukumnya, langsung menyatakan akan mengajukan banding. “Kami akan mengajukan banding,” kata Ahok. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan sikap yang akan mereka ambil.

Usai sidang, Ahok langsung dibawa ke dia Rutan Cipinang menjalani penahanan, sesuai instruksi majelis hakim dalam persidangan.

Kasus penodaan agama ini bermula saat Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 17 September 2016. Dalam pidatonya di sana, Ahok menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Saat itu Ahok bilang, “Makanya jangan percaya sama orang, mungkin di dalam hati kamu belum tentu memilih aku. Bohong dengan surat Al Maidah 51, macam-macam.”

Kalimat ini memicu kemarahan sejumlah umat Islam. Mereka kemudian melaporkan Ahok ke polisi. Sejak saat itu, kasus ini terus berlanjut hingga akhirnya hakim memutuskan Ahok bersalah. —Rappler.com