• November 26, 2024
Sidang perdana praperadilan Setya Novanto dijadwalkan pada 30 November

Sidang perdana praperadilan Setya Novanto dijadwalkan pada 30 November

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Kusno yang juga menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampaknya cepat memproses gugatan praperadilan Setya Novanto. Sidang perdana rencananya akan digelar pada Kamis, 30 November.

Seolah mengalami déjà vu, gugatan praperadilan kedua ini dilayangkan Setya saat berada di rumah sakit. Bedanya, jika pada sidang pendahuluan pertama ia sempat dirawat karena berbagai komplikasi, kali ini Setya harus terbaring di tempat tidur akibat kecelakaan mobil.

Sidang pertama (dilaksanakan) pada Kamis 30 November, kata petugas penghubung PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Jumat, 17 November.

Sedangkan hakim yang memimpin persidangan hanya wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno. Ia diketahui telah menjabat sebagai hakim selama 26 tahun. Kusno sebelumnya diketahui menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Juli 2017.

“Jika bisa menjadi Wakil Ketua PN di Jakarta, berarti yang bersangkutan tidak pernah memiliki catatan negatif dalam karirnya,” ujarnya.

Permohonan praperadilan Setya terdaftar dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Rencananya surat berisi keterangan sidang akan dikirimkan ke Setya dan KPK besok.

Setya kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Rabu lalu. Namun saat hendak dijemput penyidik ​​lembaga antirasuah, Setya menghilang dan tidak berada di kediamannya di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proses praperadilan merupakan hak Setya untuk diajukan. Kini fokusnya bagaimana KPK memperkuat alat bukti agar tidak kalah lagi di sidang praperadilan.

Sebelumnya, di tangan Hakim Cepi Iskandar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Setya dan menyatakan status tersangka yang diberikan KPK kepada Ketua Umum Partai Golkar tidak sah. Cepi menilai kesalahan prosedur dilakukan KPK, karena penetapan status tersangka dilakukan sebelum penyidikan selesai.

Ini jadi serangan balik Setya, setelah sebelumnya ia juga sempat mengajukan pengujian UU Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi, menggugat Dirjen Imigrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dua pimpinan KPK di Bareskrim Polri. dilaporkan. – Rappler.com

BACA JUGA:

taruhan bola online