
Sidang pertama Setya Novanto digelar satu hari sebelum putusan praperadilan
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Jika dakwaan dibacakan, otomatis upaya praperadilan Setya Novanto gagal
JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto. Rencananya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu 13 Desember 2017.
Jadwal tersebut hanya berselang satu hari menjelang sidang putusan praperadilan Setya Novanto yang rencananya digelar pada Kamis, 14 Desember 2017.
“Waktu sidangnya sudah ditetapkan, yakni Rabu depan, 13 Desember. Putusannya pukul 09.00 WIB, kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Wibowo, yang ditemui siang tadi.
Ibnu menjelaskan, Rabu, 6 Desember 2017 lalu, pengadilan tipikor telah menerima berkas perkara atas nama Setya Novanto. Setelah menerima berkas, ketua pengadilan langsung menetapkan susunan majelis hakim.
Sementara itu, hakim tunggal Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang pendahuluan yang diminta Ketua DPR. Sidang pendahuluan tetap berjalan meski berkas perkara Setya dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
Ia merujuk pada pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang kewenangan pengadilan untuk mengadili. Sidang pendahuluan dikatakan akan berakhir jika hakim ketua perkara mulai memeriksa terdakwa selama persidangan.
Kusno mengatakan, penyidikan pokok perkara diawali dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Setelah surat dakwaan dibacakan, pengadilan praperadilan tidak lagi berwenang memeriksa isi permohonan yang diajukan pemohon.
Hakim ketua PN Jakarta Pusat Yanto dijadwalkan memimpin sidang. Ia akan didampingi juri Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.
Keempat anggota majelis yang akan mengadili perkara Setya Novanto merupakan hakim yang mengadili perkara KTP Elektronik, dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus.
Menurut Ibnu, hakim yang pernah menangani perkara yang sama biasanya akan disarankan untuk kembali menggelar perkara tersebut. “Karena mereka relatif lebih punya kendali atas masalah tersebut,” ujarnya. Apalagi pemilihan susunan majelis hakim merupakan hak prerogratif ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. — dengan laporan ANTARA/Rappler.com