Singapura membantah akan menghentikan kebijakan amnesti pajak Indonesia
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pemerintah Singapura menegaskan tidak berminat mengumpulkan dana terlarang yang berasal dari pajak
JAKARTA, Indonesia – Pemerintah Singapura membantah klaim otoritas di Indonesia yang bermaksud menghentikan kebijakan amnesti pajak atau amnesti pajak. Dalam pernyataan bersama yang diajukan hari ini oleh Kementerian Keuangan Singapura dan Otoritas Moneter Singapura (MAS), mereka mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah mencoba menghentikan kebijakan tersebut. amnesti pajak Indonesia.
“Bank-bank di Singapura tidak menawarkan penurunan tarif pajak atau mengubah kebijakan kami sebagai respons terhadap program amnesti pajak yang dicanangkan pemerintah Indonesia,” kata Kedutaan Besar Singapura di Jakarta dalam keterangan tertulis yang diperoleh Rappler, Sabtu, 23 Juli.
Mereka juga mengatakan bahwa mereka selalu berusaha memenuhi standar internasional untuk memberantas kejahatan pencucian uang dan mengubah informasi.
“Jika ada dugaan kasus penggelapan pajak lintas negara, otoritas terkait dapat menghubungi Singapura. Kami telah membantu dan akan terus membantu sesuai standar internasional,” kata mereka lagi.
Pemerintah Singapura menegaskan tidak berminat mengumpulkan dana terlarang dari pajak.
Pernyataan Lionland ini menanggapi komentar Wakil Presiden Jusuf Kalla di berbagai media pada Kamis, 20 Juli. Menurut JK, ada upaya Singapura untuk menggagalkan kebijakan amnesti pajak Indonesia.
Kebijakan tersebut, kata JK, sebenarnya membuktikan satu hal yang selama ini diyakini dan menjadi rahasia umum.
Artinya membuktikan kebenaran analisis bahwa sebagian besar uang di Singapura berasal dari Indonesia, kutip JK. media.
Menurut JK, setiap negara tentu akan berupaya agar dana yang ada di negaranya tidak mengalir ke negara lain. Karena dengan likuiditas yang melimpah, pembangunan bisa lebih cepat terealisasi.
Pernyataan JK juga diamini oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani yang mengatakan bank-bank besar Singapura berupaya untuk tidak memasukkan uang warga Indonesia ke dalamnya. Bank-bank tersebut, kata dia, telah menawarkan untuk membayar 2 persen dana tebusan amnesti pajak bagi WNI selama uangnya tetap diparkir di Singapura.
Pemerintah memulai program amnesti pajak ini pada Senin 18 Juli. Dalam program ini, pemerintah akan memberikan pengampunan bagi wajib pajak yang selama ini tidak melaporkan kewajibannya.
Selama ini banyak warga negara, baik yang tinggal di dalam maupun di luar negeri, yang tidak mengetahui atau mungkin lupa bahwa dirinya memiliki harta benda yang wajib dilaporkan. Dengan cara ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak, termasuk menarik dana ribuan WNI yang parkir di luar negeri.
Pemerintah menargetkan program amnesti pajak dapat menarik dana sebesar Rp 165 triliun. – Rappler.com
BACA JUGA: