Sotto mengatakan Senat ‘tidak bisa campur tangan’ dalam keputusan MA mengenai pemecatan Sereno
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kita tidak boleh mencampuri urusan peradilan. Saya yakin itu karena saya tidak ingin peradilan ikut campur dalam urusan kami,” kata Presiden Senat Vicente Sotto III kepada Rappler.
MANILA, Filipina – Presiden Senat baru Vicente Sotto III mengatakan majelis tidak memiliki yurisdiksi atas keputusan Mahkamah Agung yang memecat mantan Ketua Hakim Maria Lourdes Sereno.
Sotto mengatakan Senat hanya mempunyai yurisdiksi tunggal atas sidang pemakzulan, bukan atas proses peradilan.
Tanpa adanya pasal-pasal pemakzulan dari DPR, katanya, tangan DPR terikat.
“Itu bukan penuntutan, sesederhana itu. Selama belum ada pasal pemakzulan yang sampai ke Senat, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Yang bisa kami lakukan hanyalah mengatakan apa yang kami pikirkan, tapi itu saja,” kata Sotto dalam wawancara dengan Rappler Talk, Selasa, 22 Mei.
“Tetapi secara resmi Senat tidak bisa melakukan intervensi. Kita tidak boleh mencampuri urusan peradilan. Saya percaya itu karena saya tidak ingin peradilan ikut campur dalam urusan kami,” tambahnya.
Empat belas senator, mengutip Konstitusi tahun 1987, mengajukan resolusi yang meminta MA meninjau kembali keputusannya untuk mengabulkan petisi quo warano terhadap Sereno.
Sotto mengatakan kepada Rappler bahwa dia tidak diminta menandatangani peraturan tersebut. Ia mengatakan, meski sudah didekati, ia juga tidak akan menandatanganinya.
Para senator harus memberikan suara pada resolusi tersebut sebelum menjadi keputusan resmi Senat. Namun pimpinan tertinggi DPR sangat menentang hal tersebut.
Pakar hukum tata negara mengatakan Senat hanya bisa menegaskan yurisdiksinya dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung, dan bukan hanya dengan mengeluarkan resolusi belaka.
MA, dengan suara 8-6, mengabulkan petisi quo warano yang diajukan oleh Jaksa Agung Jose Calida. Sereno akan mengajukan banding.
Sementara itu, para pemimpin DPR mengatakan mereka akan menunggu keputusan akhir MA, karena Sereno diperkirakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, sebelum mengadakan pemungutan suara pleno mengenai pasal-pasal pemakzulan.
Hakim MA yang memberikan suara menentang permohonan quo warano juga berpendapat bahwa keputusan Mahkamah Agung merupakan preseden buruk. Dalam pendapatnya yang berbeda (dissenting opinion), Hakim Madya Alfredo Caguioa membandingkan hasil pemungutan suara pengadilan dengan hasil 8-6 dengan melakukan “seppuku,” sementara Hakim Madya Marvic Leonen mengatakan keputusan tersebut membuat Mahkamah Agung “rentan”. – Rappler.com