Strategi baru Setya Novanto: Bekerja sama dengan pengacara Otto Hasibuan
- keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Ketua DPR Setya Novanto sepertinya tak mau kalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan proses peradilan. Oleh karena itu, ia menggunakan strategi berbeda dengan menggandeng pengacara baru yakni Otto Hasibuan.
Hal itu disampaikan langsung Otto usai menjenguk kliennya di Rutan KPK siang tadi. Meski demikian, penunjukan Otto bukan berarti Setya memecat Fredrich Yunadi. Sebaliknya, kedua pengacara tersebut berkumpul dan mendiskusikan strategi yang sama.
“Kami bersama Tuan. Fredrich dan seluruh tim di sini hanya untuk mr. Bertemu SN di Rutan. Beberapa waktu lalu saya diminta membantunya dalam kasus ini, dan tentu saja jika pengacara, saya harus bertemu langsung dengan Pak SN. “Dia berkata dan berharap saya membantunya,” kata pria yang pernah menjadi pengacara Jessica Wongso itu.
Lantas bagaimana strategi Otto sebagai pengacara Setya ke depan? Ia mengaku akan mempelajari dulu detail pembelaan Setya di pengadilan. Meski demikian, ia berharap masyarakat menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan kepentingan hukum Setya. Artinya, dia mendorong masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Jadi kita tidak bisa dengan pikiran sendiri dan berbagai dugaan menilai SN pasti bersalah. Tidak mungkin demikian, saudaraku. “Mari kita buktikan semuanya di pengadilan,” ujarnya.
Seolah mengalami peristiwa de javu, situasi serupa juga dialami klien Otto sebelumnya. Publik menilai Jessica bersalah sebagai satu-satunya pelaku yang memberikan racun sianida pada kopi yang diminum Wayan Mirna.
Otto awalnya ingin melakukan wawancara lebih lanjut dengan Setya. Namun niat tersebut ia urungkan setelah melihat kondisi Setya yang memprihatinkan. Otto pun khawatir karena kliennya tetap ditahan meski masih mengalami luka di berbagai bagian tubuhnya.
“Iya di sini (memar di kepala), di sini (memar di siku), di sini (memar di lengan). (Warnanya) biru ya. “Kemudian ditemukan juga bekas cakaran,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kliennya belum mengajukan pengaduan berarti. Hanya saja penglihatannya masih belum jelas, sehingga terlihat seperti linglung.
Belum memikirkan praperadilan
Dalam kesempatan itu, Otto menjelaskan, apa yang dihadapinya saat ini hanya membantu Setya menghadapi proses hukum di pengadilan. Sementara terkait proses praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, dia mengaku tidak terlibat. Padahal, sidang pertama akan digelar pada 30 November.
“Untuk praperadilan (gugatan) saya belum diberikan surat kuasa sampai saat ini,” ujarnya.
Meski demikian, dia menegaskan kliennya siap mengikuti berbagai proses hukum yang sedang berjalan. Hingga saat ini Setya belum diperiksa penyidik KPK sehingga belum bisa menjelaskan informasi apa saja yang ingin didapatnya dari lembaga antirasuah tersebut.
Usai pertemuan hari ini dengan Setya, Otto berencana bertemu kembali dengan kliennya lusa.
Banjir bukti
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD justru mengutarakan pendapat berbeda. Baginya, wajar jika masyarakat mencurigai Setya terkait kasus korupsi KTP Elektronik.
Dalam peraturan hukum, yang wajib memegang teguh asas ini adalah hakim yang kelak mengadili perkaranya.
“Ada aturan hukum yang mengatur bahwa masyarakat tidak boleh mencurigai seseorang bersalah melakukan suatu perbuatan. Itu (berlaku) untuk hakim, bukan untuk publik. “Ini, kita curigai Setya Novanto korup, ada apa dengan masyarakat? Buktinya banyak,” kata Mahfud dalam acara Indonesian Lawyer’s Club yang disiarkan di stasiun tvOne, Selasa malam, 21 November.
Ada beberapa alat bukti yang dapat dipertimbangkan hakim, antara lain Pertama, namanya kerap disebut-sebut berperan dalam perolehan KTP Elektronik. Hal ini terjadi hampir di setiap percobaan.
“Kedua, Setya Novanto meminta terdakwa dan saksi mengaku tidak mengenalnya. Apa perlunya jika tidak ada yang bisa dilakukan? Ketigatiba-tiba jatuh sakit dan sembuh terkait keadaan yang dipanggil,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini sebanyak 7 kali.
Dia menyebut, sikap Setya ini aneh, karena usai putusan praperadilan, ia langsung sembuh dari penyakitnya. Namun, saat kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, ia mengalami kecelakaan.
“Itu bukan bukti, itu hanya bukti. Pembuktiannya nanti saat Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan alat bukti lain kepada hakim. Apalagi bukti ilmiahnya sudah maju, ujarnya.
Mahfud juga menjelaskan, yang dimaksud dengan “asas praduga tak bersalah” adalah seseorang yang belum dinyatakan bersalah tidak boleh diperlakukan seolah-olah dirinya adalah orang yang dinyatakan bersalah. Artinya, ia tidak bisa disebut narapidana, melainkan narapidana, dan harta bendanya tidak bisa disita dan dilelang oleh negara. Maka hak dan gajinya akan tetap diberikan sebelum dijatuhi hukuman oleh hakim.
“Namun, kalau disebut koruptor, tidak apa-apa. Wong, itu ada di koran setiap hari. Padahal, polisi, kejaksaan, dan KPK ditugaskan untuk melakukan praduga bersalah. Padahal, wajib berangkat dari praduga bersalah, ujarnya. – Rappler.com