Suap RUU Daur Ulang Teluk Jakarta
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Kasus suap Rancangan Perda Reklamasi Pantai Utara Jakarta masih terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempelajari tokoh-tokoh yang terlibat suap, termasuk peran mereka.
Setelah ini mengikuti proses hukum, serta tokoh-tokoh yang terseret ke dalam pusaran kasus ini.
31 Maret 2016
KPK menangkap 6 orang pada 31 Maret lalu. Salah satunya adalah anggota DPRD Jakarta, Muhammad Sanusi. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK langsung menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land (APL) Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur APL Ariesman Widjaja. KPK juga menyita Rp 1,14 miliar.
Ariesman diduga menyerahkan uang tersebut kepada Sanusi melalui Trinanda. Sanusi sendiri merupakan ketua Komisi D yang membahas rancangan peraturan reklamasi dan zonasi Teluk Jakarta.
KPK pun langsung menyegel sejumlah ruangan di DPRD DKI Jakarta, antara lain ruangan pimpinan Komisi D Sanusi, ruangan Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik, dan ruang kendali CCTV.
1 April 2016
Ariesman Widjaja mendatangi kantor KPK untuk menyerahkan diri. Ia tiba di markas Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 dengan hanya membawa sebotol miras dalam kantong plastik.
Sebelumnya, dia berstatus buron karena tidak diketahui keberadaannya. Dia kemudian ditemukan bersembunyi di kantornya.
3 April 2016
KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (larangan) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap ini. Salah satunya pendiri grup Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan. KPK pun mengajukan permintaan serupa kepada Ariesman meski sudah berstatus sebagai tersangka.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Biro Humas KPK Yuyuk Indriati Iskak, hal itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan. “Sehingga jika yang bersangkutan sewaktu-waktu dipanggil untuk memberikan keterangan, dia tidak berada di luar negeri,” ujarnya saat dihubungi Rappler.
4 April 2016
Dua saksi yang diduga terkait, yakni Gerry Prasetya, manajer Sanusi, dan Berlian, sekretaris bos Agung Podomoro, juga dicegah ke luar negeri.
Gerry ditangkap KPK pada 31 Maret 2016 saat bertransaksi dengan Sanusi di sebuah mal di Jakarta Selatan. Ia diduga sebagai perantara yang memberikan uang dari karyawan APL Trinanda kepada Sanusi.
Berlian ditangkap di rumahnya di Rawamangun, Jakarta Timur. Ia diduga sebagai perantara pemberian suap.
5 April 2016
Pemeriksaan awal terhadap tersangka, yakni Sanusi dan Ariesman. Usai ujian, Sanusi yang dihujani 17 soal itu mengaku tetap melakukannya terkejut. Pertanyaan diajukan tentang peran Ariesman dalam kasus suap.
Ariesman sendiri memilih diam. Dia mengabaikan pertanyaan wartawan dan segera bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.
7 April 2016

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Sunny Tanuwidjaja dan Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dibredel KPK.
Priharsa Nugraha, Kepala Biro Pelaporan dan Informasi KPK, mengatakan pencegahan ini terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah daur ulang. “Pencegahan ini akan berlaku mulai 6 April 2016, dan berlangsung selama enam bulan ke depan,” katanya.
Pernyataan keduanya dinilai bisa memperdalam penyidikan kasus ini.
Ahok – sapaan akrab Basuki – mengaku kepada media bahwa Sunny memang staf ahlinya. Namun, dia membantah telah memberikan instruksi khusus. “Dia bekerja dengan orang lain. Saat dia mengerjakan disertasinya, dia ikut dengan saya. Apa kinerja Ahok, orang yang tidak mengadakan pesta, tapi membantah terhadap semua (orang),” katanya.
Pada saat yang sama, pengacara Sanusi, Krisna Murti, menyerahkan surat pengunduran diri Bang Uci – sapaan akrab Sanusi – dari DPRD. “Sekaligus kami serahkan mobil dinasnya yang sekarang,” katanya di gedung DPRD.
Krisna menambahkan, pengunduran diri Sanusi dimaksudkan agar kliennya lebih fokus mengikuti proses hukum. Apalagi statusnya sudah menjadi tersangka.
Sementara itu, KPK memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta, Tuti Kusumawati. Dia ditanya 15 pertanyaan dengan waktu ujian 12 jam.
Namun, dia enggan membeberkan detail pertanyaan dari penyidik. “Ya, banyak orang sudah tahu,” katanya.
11 April 2016
KPK memanggil tujuh anggota DPRD DKI Jakarta. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Merry Hotma, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Anggota DPRD DKI Jakarta S. Nurdin, Anggota DPRD DKI Jakarta Badan Mohamad Sangaji, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferri Sofyan, dan Kasubbag Rancangan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung.

Kakak Sanusi, M. Taufik, mengatakan, pemeriksaan itu menyangkut mekanisme pembahasan Raperda.
13 April 2016

KPK akhirnya memanggil Sunny Tanuwidjaja dan Aguan untuk memberikan keterangan terkait kasus suap tersebut. Pada saat yang sama, KPK juga membawa kembali Sanusi.
Setelah pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 9 jam, Sunny keluar lebih dulu. Dia mengaku kepada media bahwa dia ditanyai 12 pertanyaan.
“Adapun peran dan tugas saya untuk Pak Ahok,” ujarnya. Selain itu, ia juga ditanya soal penyadapan pembicaraannya dengan Sanusi.
Berbeda dengan Sunny, Aguan yang berangkat 15 menit kemudian memilih bungkam. Bos Grup Agung Sedayu itu hanya memalingkan muka dan meninggalkan Kuningan. Begitu pula Sanusi.
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan KPK Yuyuk mengatakan, KPK saat ini sedang mencari informasi tentang peran perusahaan pengembang lain dalam pembahasan Raperda ini. “Mereka diharapkan memberikan informasi yang mendalam,” ujarnya.
18 April 2016
Mantan anggota DPRD Muhammad Sanusi kembali diperiksa sebagai KPK. Pengacaranya, Krisna Murti, mengatakan kepada media bahwa Sanusi akan mengeluarkan pernyataan pers tentang “kicauannya” saat berurusan dengan penyidik KPK.
Sementara itu, pemerintah akhirnya mengumumkan moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta.
19 April 2016
KPK kembali memanggil Sugianto Kusuma alias Aguan untuk dimintai keterangan. Menurut Yuyuk, penyidik akan mempelajari lebih lanjut informasi dari somasi sebelumnya.
“Tentang proses perusahaan untuk mendapatkan izin daur ulang,” ujarnya saat dihubungi Rappler.
Setelah 6 jam interogasi, Aguan meninggalkan KPK sekitar pukul 15.00. Bos Agung Sedayu Group itu masih enggan membeberkan apa yang ditanyakan penyidik kepadanya.
Sementara itu, tersangka Ariesman Widjaja juga diperiksa dalam waktu yang bersamaan. Kali ini kuasa hukum dari bos PT Agung Podomoro Land tersebut bersedia untuk sedikit bercerita tentang apa yang dibicarakannya.
“Sebenarnya pemeriksaan hari ini masih sama seperti sebelumnya. Itu hanya berkisar pada proses administrasi pemesanan Raperda,” kata Adardam Achyar usai pemeriksaan. Kliennya menjawab bahwa itu bukan kewenangannya, melainkan eksekutif dan legislatif.
Selain itu, Ariesman juga menceritakan pertemuannya dengan Aguan sebelum ditangkap KPK. Namun, Adardam membantah hal itu ada hubungannya dengan daur ulang. “Itu hanya kunjungan persahabatan,” kata Adardam.
Penyidik juga berusaha mencari tahu nama-nama anggota legislatif lainnya yang terseret dalam pusaran suap ini. Tiga nama sudah dipastikan, yakni Muhammad Taufik, Prasetyo, dan Sanusi. “Untuk Ongen, saya lupa ingat. Tapi itu hanya konfirmasi saja ya,” ujarnya.
Namun dari nama-nama tersebut, hanya Sanusi yang terkait dengan pemberian uang. Menurut Adardam, uang itu tidak digunakan untuk suap, melainkan untuk urusan pribadi antara Ariesman dan mantan Ketua Komisi D DPRD itu.
“Ariesman dan Sanusi telah lama menjalin hubungan bisnis bersama. Uangnya juga dari kantong pribadi Pak Ariesman,” ujarnya. Uang Rp 2 miliar yang diberikan kepada Sanusi di tengah-tengah itu, menurutnya, tidak ada kaitannya dengan Raperda.
Hal yang sama berlaku untuk percakapan antara mereka berdua. Adardam mengatakan, kliennya hanya menanyakan mengapa draf perda daur ulang belum selesai. “Itu hanya diskusi normatif, bukan diskusi,” katanya.
Sementara itu, Yuyuk mengatakan KPK masih menelusuri aliran uang hasil suap daur ulang ini. “Sampai saat ini belum ada penetapan nama tersangka baru,” ujarnya.
10 Mei 2016
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama kembali mengunjungi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini ia dipanggil sebagai saksi untuk dua tersangka utama kasus suap Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, dan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Namun, berbeda dengan saat ditanya soal RS Sumber Waras beberapa waktu lalu. Kali ini, Ahok -sapaan Basuki-cenderung diam.
Dia mengatakan kepada media bahwa dia tidak akan berkomentar sampai pemeriksaan selesai. “Aku masuk dulu,” kata suami Veronica Tan. Rappler.com
BACA JUGA: