Sugeng dikira mencuri sepeda motor, dan menjadi korban salah tangkap
keren989
- 0
Sugeng ditahan selama 8 bulan sebelum dibebaskan oleh hakim
SURABAYA, Indonesia – Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Surabaya akan mengajukan tuntutan balik ke Polrestabes Surabaya atas kasus salah tangkap.
Korban salah tangkap tersebut bernama Moch Sugeng Sugiono. Sugeng bahkan pernah menjadi tahanan selama lima bulan. Beruntung, hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya membebaskannya pada Selasa, 10 Oktober karena menilai tidak cukup bukti.
“Setelah putusan bebas ini, KontraS Surabaya akan mengajukan gugatan balik. “Kami masih merumuskan bagaimana bentuknya,” kata aktivis KontraS Fatkhu Khoir saat dihubungi Rappler.
Tuntutan balik ini, lanjut Khoir, selain untuk memulihkan kehormatan dan harkat dan martabat Sugeng, juga patut diajukan ke Polrestabes Surabaya agar lebih hati-hati dalam melakukan penangkapan terhadap orang di kemudian hari.
Selain kerugian tak berwujud yang dialami Sugeng, selain keluarganya harus menanggung malu karena Sugeng dituduh melakukan pencurian, Sugeng juga harus berpuasa dan merayakan Idul Fitri di penjara. Bahkan saat neneknya meninggal, Sugeng tak sanggup meratapinya. Padahal dia adalah cucu kesayangan. Begitu pula ketika orang tua berangkat haji, mereka tidak boleh berangkat.
Awal dari kasus ini
Kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor yang dialami M. Sain yang berdomisili di Jambangan Surabaya, pada 12 November 2014 sekitar pukul 12.00. Saat mengetahui sepeda motornya hilang, Sain kemudian menelepon kakaknya yang berada di Madura.
Sain meminta bantuan kakaknya untuk mencegat sepeda motornya yang hilang di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Madura. Sebab biasanya sepeda motor yang hilang dibawa ke Madura oleh pelaku untuk dijual.
Tebakan Sain ternyata benar. Sepeda motornya ditemukan. Pelaku ditangkap dan diserahkan ke polisi. Sayangnya, saat penangkapan terjadi pada 2014 lalu, sebenarnya ada dua pelaku lain yang bertugas menjaga pengiriman sepeda motor curian tersebut. Kedua pelaku berhasil melarikan diri saat dilakukan penghadangan.
Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap Dwi Nurcholis Sandy tiga tahun kemudian, yakni Maret tahun ini. Polisi menduga Sandy merupakan salah satu pelaku yang menemani penyerahan sepeda motor M. Sain.
Sandy kemudian diwawancarai di Polrestabes Surabaya untuk mengetahui informasi siapa saja yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut. Sandy kemudian divonis 10 bulan penjara.
Berbekal informasi Sandy, polisi akhirnya menangkap Moch. Sugeng Sugiono pada 12 Mei 2017, di Jalan Putat Jaya, Gang Besar B, Surabaya. Sandy ditangkap polisi atas tuduhan menjadi pelaku dan DPO buronan polisi dalam kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2014.
Tentu saja, dalam pemeriksaan, Sugeng membantah mencuri sepeda motor tersebut. Sugeng pun mengaku tidak pernah mengenal pelakunya. Polisi pun mengambil surat pernyataan yang ditandatangani Sugeng bahwa dirinya akan bertemu Sandy
Saat itu Sugeng siap dihukum, kalau Sandy memang mengenalnya, kata Khoir.
Namun janji polisi yang tertuang dalam surat pernyataan ternyata tak terealisasi. Sugeng tak pernah bertemu Sandy hingga berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Bahkan sampai ke persidangan.
“Saat itu kami terlambat menerima kasus ini sehingga mediasi tidak bisa dilakukan. KontraS Surabaya baru menerima pengaduan tersebut sebelum sidang pertama, kata Khoir.
Sugeng baru mengenal Sandy saat berada di sel tahanan PN Surabaya. Polisi tidak menemuinya, namun Sandy mencari sendiri Sugeng Sugiono. Di sel PN Surabaya, Sugeng mempertanyakan alasan Sandy menggunakan namanya dalam kasus pencurian tersebut.
“Dalam perbincangan tersebut, Sandy bercerita kepada polisi bahwa yang ikut dalam pencurian sepeda motor tersebut adalah Tugik, yang ciri-cirinya gemuk, berkulit hitam, berambut keriting, dan memiliki tato di tangan kanannya,” kata Khoir.
Tapi mau bagaimana lagi, berkasnya sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sugeng masih perlu diadili. Bahkan dalam persidangan, Sandy tetap mengaku tidak mengenal Sugeng.
Namun Jaksa Penuntut Umum sudah mendakwa Sugeng dengan hukuman tiga tahun penjara. Beruntungnya, majelis hakim yang diketuai Dewi Iswani Sugeng akhirnya membebaskannya karena menilai tidak cukup bukti.
“Keputusan hakim sebenarnya memerintahkan jaksa untuk membebaskannya hari ini. Namun sayang, jaksa beralasan Sugeng tidak bisa langsung dibebaskan karena akan cuti. Sugeng akan bebas paling cepat pada hari Jumat, kata Khoir.
Sementara itu Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang memantau kasus ini berharap Sugeng segera dibebaskan. Ia bahkan meminta Kajati secepatnya menindaklanjuti keputusan hakim yang melepas Sugeng.
—Rappler.com