Surat pencegahan terhadap Setya Novanto yang dilakukan KPK adalah sah dan sah
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Apakah itu salah atau tidak, itu bukan hak Imigrasi untuk menilai.”
JAKARTA, Indonesia – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan perintah Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pencegahan Ketua DPR Setya Novanto adalah sah dan sah. Surat itu dikirimkan lembaga antirasuah pada 2 Oktober 2017.
Menurut Kepala Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno, surat tersebut dikirimkan secara resmi dan sesuai prosedur.
Dalam surat tersebut, kata Agung Sampurno, disebutkan dengan jelas maksud, alasan, dan identitas orang yang dicegah tersebut. Surat tersebut juga ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menjalankan fungsi penyidikan.
Berdasarkan hal tersebut, pihak imigrasi kemudian menjalankan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini kalau bicara legalitas,” Agung, Kamis, 9 November 2017, saat dikonfirmasi melalui awak media.
Agung membenarkan, surat pencegahan terhadap Setya Novanto Petugas KPK langsung membawanya ke kantornya. Isi suratnya juga sama, antara surat yang dikirim KPK dan yang diterima Ditjen Imigrasi.
“Yang menyerahkan itu KPK, kecuali yang mengantarkan penjahit, saya (kami) curiga,” kata Agung.
Meski begitu, kata Agung, pihak imigrasi tak mau terseret-seret mengurusi permasalahan sebenarnya sudah diserahkan atau tidaknya surat permohonan pencegahan yang disampaikan KPK. Agung mengatakan, pihaknya hanya menjalankan amanat UU No. 6 Tahun 2011 tentang Penindakan Keimigrasian.
Agung mengajak, jika ada pihak yang tidak menerima keputusan pencegahan tersebut, bisa menempuh jalur hukum sebagaimana diatur undang-undang.
“Kalau palsu atau tidak, bukan Imigrasi yang menilai. Silakan saja pihak yang berkeberatan melakukan apa yang diatur undang-undang, kata Agung.
Ia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan salah satu lembaga yang lebih berwenang dalam mencegah masyarakat bepergian ke luar negeri. Menurut dia, ada lembaga lain yang meminta pencegahan, namun lain halnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Khusus KPK, kewenangan yang diberikan berupa perintah. Artinya, surat pencegahan yang dikeluarkan KPK adalah perintah keimigrasian, kata Agung. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 91 ayat (2) huruf d UU Keimigrasian.
Sebelumnya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan perintah preventif terhadap Ketua DPR Setya Novanto untuk kepentingan penyidikan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Kini Setya Novanto sudah menyampaikan surat perintah tersebut. Melalui salah satu anggota tim penasihat hukum, Sandy Kurniawan, Novanto melaporkan kedua pimpinan KPK tersebut ke Bareskrim Polri. Tuduhan tersebut antara lain pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Bareskrim Polri bahkan mengeluarkan SPDP berdasarkan laporan kubu Novanto.
—Rappler.com