Suryadharma Ali mengajukan banding karena hukumannya terlalu berat
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
KPK pun mengajukan banding dengan alasan hukuman Suryadharma terlalu ringan
JAKARTA, Indonesia — Kuasa hukum Suryadharma Ali mengatakan, pada Senin, 11 Januari, kliennya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Suryadharma, hukuman tersebut terlalu berat baginya.
“Jadi aku hanya bertemu dengan Tuan. Suryadharma Ali berkonsultasi di Rutan Guntur, dan keputusannya adalah mengajukan banding, ia menandatangani surat kuasa banding. “Besok akan kami ajukan,” kata Humprey Djemat, pengacara Suryadharma, kepada Rappler, Rabu, 13 Januari.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebelumnya terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013.
Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti Rp1,8 miliar.
Apa alasannya?
“Karena pertimbangan dalam putusan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang muncul dan tidak adil bagi Pak. Perasaan SDA adalah. “Hukumannya masih sangat tinggi, 6 tahun,” ujarnya.
Hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang 11 tahun penjara.
Humphrey juga menegaskan hakim hanya mempertimbangkan keterangan dari jaksa. Pertimbangan yang dibacakan hakim semuanya diambil dari jaksa, ujarnya.
“Tidak ada satu pun pertimbangan yang terlintas di benak kami dalam persidangan,” ujarnya lagi.
Ia menuding pertimbangan hakim bukan atas dasar ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, melainkan rasa takut terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suryadharma sendiri sebelumnya sempat bereaksi terhadap putusan hakim tersebut.
“Atas nama Tuhan, beri saya kesempatan untuk berpikir bersama kuasa hukum saya, langkah apa yang akan kami ambil,” kata Suryadharma.
Menurut Suryadharma, setelah mendengarkan baik-baik pertimbangan hakim, apa yang disampaikannya tidak mempertimbangkan fakta yang sedang ia kerjakan.
Sementara itu, KPK juga mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Apa alasannya? Menurut Yuyuk Andriati, Juru Bicara KPK, putusan tersebut dinilai terlalu rendah.
“Kemarin Jaksa Penuntut Umum menghitung dan berpikir karena hukuman yang dijatuhkan hakim kurang dari 2/3 tuntutan kami, yakni 11 tahun. “Itu salah satu pertimbangannya,” ujarnya.
Jaksa KPK kini menunggu pertimbangan pimpinan KPK atas permohonan kasasi tersebut. Banding kemudian diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. —Rappler.com
BACA JUGA: