• November 24, 2024
Syarat tabungan sebesar Rp 25 juta hanya diperuntukkan bagi pekerja migran non prosedural

Syarat tabungan sebesar Rp 25 juta hanya diperuntukkan bagi pekerja migran non prosedural

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Umumnya mereka tidak punya uang karena dibayar tekong,” kata Agung.

JAKARTA, Indonesia – Sepekan terakhir, masyarakat mempertanyakan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menerbitkan paspor baru. Dalam Surat Edaran (SE) nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural, pihak imigrasi mewajibkan setiap orang yang hendak mengajukan permohonan paspor untuk keperluan pariwisata harus membawa buku tabungan atas namanya. dengan minimal deposit Rp 25 juta.

Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, pihak imigrasi tidak akan menyediakan layanan pengurusan paspor.

“Ada beberapa pemohon yang datang tanpa membawa buku tabungan, sehingga kami suruh pulang dulu untuk melengkapinya. “Kalau belum lengkap maka tidak akan kami proses,” kata Kepala Lalu Lintas Imigrasi Khairil Anwar seperti dikutip. media pada hari Senin, 6 Maret.

Selain mendapatkan paspor untuk bepergian, ada persyaratan lain untuk paspor haji dan umrah. Pemohon paspor harus membawa surat rekomendasi dari Kementerian Agama di daerah masing-masing. Selain itu, mereka juga harus mendapatkan rekomendasi dari biro perjalanan yang mengirimkannya.

Jadi mengapa imigrasi menerapkan aturan baru yang ketat sejak awal Maret? Kepala Humas Imigrasi Agung Sampurno mengatakan hal ini untuk mencegah praktik perdagangan orang dan pengiriman calon buruh migran nonprosedural untuk bekerja ke luar negeri.

Agung juga menggarisbawahi, aturan ini hanya berlaku bagi individu tertentu yang diduga menjalani TKI nonprosedur.

“Petugas bisa saja meminta dokumen tambahan untuk memverifikasi data kependudukan yang ada. Jadi, persyaratan tersebut hanya diminta bagi orang-orang yang diduga kuat menjalani TKI nonprosedur, kata Agung.

Sedangkan bagi pemohon paspor yang memiliki identitas dan status pekerjaan yang jelas tidak akan diminta menunjukkan kepemilikan uang jaminan sebesar Rp 25 juta.

Dia menjelaskan, banyak pekerja migran yang dikirim dengan metode tekong financing, baik dikirim ke Timur Tengah maupun Asia. Jadi, proses kehati-hatian harus dilakukan sebelum menyerahkan dokumen paspor.

Cara pengiriman TKI non-prosedural juga terjadi dengan visa ziarah ke Timur Tengah. Biasanya mereka tidak hanya berziarah sesampainya di sana, tapi juga bekerja.

Diakui Agung, kebijakan tersebut tidak dipegang semua pihak. Namun, dia menduga pihak yang tidak menyukai kebijakan ini adalah pihak yang merasa dirugikan.

Agung yakin petugas imigrasi bisa membedakan dan mengidentifikasi orang-orang yang diduga dijadikan pekerja migran nonprosedural.

Tidak berlaku bagi TKI dinas

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi sebelum kebijakan tersebut diambil. Ia mengatakan, saat ini banyak kasus calon buruh migran yang berangkat ke luar negeri, namun tidak mengetahui negara tujuan atau akan bekerja di mana.

Keabsahan dokumen yang dimiliki juga dipertanyakan. Bisa dipastikan pekerja migran dengan ciri-ciri tersebut adalah korban perdagangan manusia.

“Sampai saat ini masih ada yang mengaku turis, umrah dan lain sebagainya. Kalau ditanya misalnya mau ke Malaysia mau ngapain, misalnya mau jadi turis. Saat ditanya mau menginap di mana, hotel mana, tidak jelas. Lalu saya ingin memeriksanya, tidak ada. Artinya, itu bukan tempat turis, itu sudah pasti berdagang,” kata Hanif, Jumat pekan lalu di Semarang seperti dikutip media.

Sedangkan bagi TKI yang bekerja secara resmi tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini. Mereka tetap bisa berangkat ke luar negeri dengan memegang dokumen resmi keimigrasian. – Rappler.com

unitogel