• November 21, 2024
Tagihan SIM 5 tahun kini untuk ditandatangani Duterte

Tagihan SIM 5 tahun kini untuk ditandatangani Duterte

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

RUU tersebut kini akan diajukan kepada Presiden Rodrigo Duterte, setelah kedua majelis di Kongres menyetujui versi final RUU tersebut.

MANILA, Filipina (DIPERBARUI) – Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui versi final rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi dari 3 menjadi 5 tahun.

Komite konferensi bikameral diadakan pada hari Rabu, 31 Mei, di mana anggota parlemen merekonsiliasi perbedaan antara RUU Senat 1449 dan RUU DPR 5648. Kedua kamar meratifikasi laporan konferensi bikameral pada hari yang sama.

Keputusan tersebut sekarang akan dikirim ke Malacañang untuk ditandatangani oleh Presiden Rodrigo Duterte menjadi undang-undang.

Jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, semua SIM – kecuali izin pelajar – akan berlaku selama 5 tahun, kecuali dicabut atau dibekukan lebih awal.

Mereka yang tidak melakukan pelanggaran lalu lintas selama jangka waktu 5 tahun berhak mendapatkan perpanjangan izin selama 10 tahun, “sesuai dengan batasan yang mungkin diberlakukan” oleh Dinas Perhubungan Darat (LTO).

LTO mengatakan dalam sidang Senat sebelumnya bahwa tidak akan ada biaya tambahan untuk penerbitan izin baru.

Para pendukung langkah tersebut mengatakan langkah tersebut akan memberantas korupsi di lembaga tersebut. (BACA: Korupsi di LTO, LTFRB: Pengemudi Tidak Layak, Kendaraan di Jalan)

Peraturan tersebut juga mengamanatkan LTO untuk membuat proses online untuk perpanjangan izin profesional dan non-profesional dalam waktu 1 tahun sejak undang-undang tersebut berlaku.

Hal ini juga mengharuskan lembaga tersebut untuk menggunakan proses atau tindakan yang akan mencegah “perubahan atau pemalsuan izin”.

Hukuman yang lebih keras

RUU ini juga menetapkan hukuman yang lebih tinggi bagi pelanggarnya.

Pejabat mana pun yang mengeluarkan izin tanpa melalui tes yang diperlukan, yang berkolusi dengan pemohon untuk penerbitan yang tidak teratur, atau yang karena kelalaiannya memberikan izin kepada pemohon yang tidak memenuhi syarat, akan diberhentikan dari jabatannya.

Pemohon akan dikenakan denda sebesar P20.000 untuk tindakan berikut:

  • Kekeliruan yang disengaja mengenai informasi penting dalam lamaran seseorang
  • Persetujuan dengan petugas dalam melakukan pemeriksaan atau penerbitan izin secara tidak teratur
  • Pemalsuan dokumen
  • Menyontek saat ujian.

Izin pemohon juga akan dicabut dan dilarang mengajukan permohonan selama 2 tahun. Pelanggar berulang akan didiskualifikasi secara permanen dari penerimaan SIM.

Sedangkan untuk kecelakaan di jalan raya, Surat Izin Mengemudi yang melanggar akan dicabut selama 4 tahun jika mengakibatkan kematian atau luka fisik. – Rappler.com

SGP hari Ini