• September 27, 2024
Tahun depan cukai tembakau naik, keluarga perokok siap menderita

Tahun depan cukai tembakau naik, keluarga perokok siap menderita

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Keluarga perokok akan menjadi kelompok yang paling terbebani dengan kenaikan cukai hasil tembakau.

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 11,5 persen pada tahun depan.

Situs resmi Kementerian Keuangan menyebutkan tarif cukai hasil tembakau mengalami kenaikan menyusul penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 di bidang cukai.

Pemerintah menyatakan Sistem Tarif Cukai Hasil Tembakau tahun 2016 merupakan kelanjutan dari kebijakan tahun 2015. Sistem tarif cukai telah disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan target penerimaan cukai dalam APBN tahun 2016.

Peneliti Demografi Universitas Indonesia (UI) Abdillah Hasan menilai kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2016 tidak akan menurunkan konsumsi rokok masyarakat. Jika nanti perusahaan rokok membebankan pajak cukai kepada masyarakat, maka kenaikan harga tidak akan signifikan.

Selain itu, menaikkan pajak tembakau secara perlahan memiskinkan perokok dan keluarganya.

“Walaupun kecanduan tapi tidak ada manfaatnya, tapi mengorbankan gizi dan pendidikan anak,” kata Abdillah kepada Rappler.com, Sabtu, 20 November.

Ia menyarankan agar pemerintah sangat melindungi perokok dari keluarga miskin. Caranya dengan menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebanyak dua kali lipat dari yang ditetapkan. “Dengan cukai yang tinggi maka konsumsi rokok bisa dikurangi,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif cukai tembakau rata-rata sebesar 11,5 persen pada tahun depan. Khusus bagi pengusaha pabrik rokok kretek kecil dengan batasan jumlah produksi rokok sampai dengan 50 juta batang per tahun (SKT golongan 3b), pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai.

Dengan rangkaian kenaikan tarif tersebut, kenaikan beban cukai hasil tembakau tergolong moderat, berkisar Rp0 hingga Rp70 per batang. Penyesuaian tarif cukai ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan konsumsi rokok tertinggi di dunia. Berdasarkan catatan Tobacco Atlas, konsumsi rokok di Indonesia menempati urutan ke-4 setelah China, Rusia, dan Amerika Serikat.

Riset Lembaga Demografi UI menunjukkan konsumsi rokok dan tembakau menempati urutan kedua bagi rumah tangga termiskin di Indonesia. Konsumsi rokok pada rumah tangga termiskin melebihi pengeluaran untuk kebutuhan dasar lainnya seperti konsumsi daging, ikan, biaya pendidikan dan kesehatan. —Rappler.com

BACA JUGA:

Result SDY