• January 11, 2026
Tanpa bukti, Polri meragukan kebenaran pengakuan Freddy Budiman

Tanpa bukti, Polri meragukan kebenaran pengakuan Freddy Budiman

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Polri mengaku telah menelusuri beberapa petunjuk yang disebutkan dalam pesan elektronik yang ditulis Haris Azhar. Namun, hasilnya nihil dan tidak cukup bukti

JAKARTA, Indonesia – Polri akhirnya melaporkan koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) LSM, Haris Azhar, atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan dilakukan pada Selasa sore 2 Agustus oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari tiga unsur yakni Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (NNA).

Dia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 3. Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan, barang bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut berupa pesan elektronik. yang mengekspos Haris ke media sosial.

“Informasi yang ditulis pada tahun 2014 belum teruji bukti dan kebenarannya, namun menjadi pandangan yang dapat berdampak buruk bagi kepolisian, tentunya dapat dikaitkan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap polisi,” kata Boy. saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri pada Rabu, 3 Agustus.

Tonton video siaran persnya di bawah ini:

Menurut Boy, tindakan Haris dengan menyebarkan isi artikel tanpa penjelasan atau diskusi dengan polisi dinilai tidak tepat. Meski begitu, polisi masih mendalami petunjuk yang disebutkan Haris dalam suratnya.

Salah satunya adalah nota pembelaan atau pembelaan Freddy Budiman pada tahun 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurut tim penyidik, kata Boy, tidak ada putusan dalam pledoi soal keterlibatan aparat penegak hukum dalam peredaran narkoba.

“Dalam pledoi setebal 20 halaman itu, tidak ada yang menghubungkannya dengan ucapan Freddy,” kata Boy.

Hal lain yang menurutnya tak masuk akal adalah dalam tulisan Haris ada kalimat yang menyebutkan Freddy pergi ke China bersama pejabat BNN. Tujuannya untuk mengecek lokasi pabrik obat di China.

“Tidak mungkin, karena terpidana terdakwa tidak bisa dibawa ke luar negeri,” ujarnya lagi.

Jadi, berdasarkan pandangan Polri, transkripsi ucapan Freddy tidak akurat. Belum lagi, Haris menyalin kalimat Freddy tanpa rekaman suara dan hanya mengandalkan ingatan saat bertemu Freddy di Lapas Nusakambangan.

“Sejauh ini (bukti) belum ada. Mudah-mudahan dengan proses (pelaporan) ini ada (bukti). “Kami berharap bukan permasalahan hukum yang dilaporkan itu nyata, tapi ada kepastian hukum berdasarkan fakta,” kata Boy.

Karena minimnya bukti, Polri menilai kebenaran pernyataan Freddy patut dipertanyakan.

Memecat ratusan personel polisi

Polri belum menetapkan status Haris sebagai tersangka. Mereka belum menjadwalkan pemanggilan Haris ke polisi untuk dimintai keterangan.

Boy pun menyayangkan sikap Haris karena baru menyampaikan informasi tersebut pada 2016. Sedangkan pertemuannya dengan Freddy terjadi di Pulau Nusakambangan pada tahun 2014.

Di sisi lain, Haris diketahui cukup dekat dengan sejumlah personel kepolisian karena pernah menggelar acara bersama di berbagai tempat dalam rangka sosialisasi peraturan perundang-undangan. Jadi, menurut Polri, tidak ada alasan Haris tidak menceritakan kisah 2 tahun lalu.

“Itulah yang menjadi perhatian kita, kenapa kita tidak berkumpul (menyelidiki) dari dulu? Kenapa sekarang?” tanya anak laki-laki.

Ungkapan-ungkapan yang disampaikan dalam transkrip tersebut, kembali dikatakannya, justru dinilai merusak semangat perjuangan personel kepolisian dalam memerangi narkoba. Meski Boy tidak menutup mata terhadap institusinya, namun masih banyak anomali yang terjadi.

“Pada 2015, ada 349 personel polisi yang diberhentikan. Beberapa di antaranya terlibat narkoba. Jadi keteguhan internal kita sangat kuat dan tidak ada aparat kepolisian yang bisa bersembunyi di balik lembaga ini, ujarnya lagi.Rappler.com

BACA JUGA:

Data SDY