Terdakwa pencabulan anak divonis 9 tahun penjara di Kediri
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Hakim menilai terdakwa mengidap penyakit psikis
KEDIRI, Indonesia – Seorang pria bernama Sony Sandra (63 tahun) divonis 9 tahun penjara pada Kamis 19 Mei karena terbukti menyetubuhi beberapa anak di bawah umur.
Dalam sidang yang berlangsung lebih dari 3 jam tersebut Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Sony Sandra juga didenda Rp 250 juta. Apabila terpidana tidak mampu membayar denda maka harus menjalani pidana penjara tambahan selama 4 bulan.
Terdakwa dinyatakan sebagai alat bukti melanggar pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sony Sandra pun akan diadili dengan gugatan serupa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Senin 23 Mei mendatang.
Hakim ketua Purnomo Amin Tjahyo dan dua orang hakim anggota membacakan keterangan 3 orang korban berusia 15 dan 16 tahun, saksi lainnya, saksi pembela, serta keterangan terdakwa dan pembelanya.
Dari bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, disebutkan bahwa terdakwa melakukan hubungan seksual dengan seorang anak yang duduk di bangku sekolah dasar. Sedangkan tiga saksi korban yang datang ke pengadilan berusia 15 tahun dan dua orang saksi lainnya berusia 16 tahun pada April 2015 saat kejadian.
Kepada calon korban, terdakwa memberikan janji-janji antara lain pembelian sepeda motor, pemberian kebutuhan pendidikan dan fasilitas lainnya. Setelah terdakwa mengungkapkan nafsunya selalu memberi korban R 400 ribu dan Rp 500 ribu.
“Dari segi psikologis, terdakwa melakukan hubungan seks dengan anak, orientasi hidup terdakwa tidak normal. Terdakwa menderita penyakit yang berhubungan dengan anak-anak. Hukuman penjara yang terlalu berat tidak akan menyelesaikan masalah, kata Hakim Purnomo Amin Tjahyo saat membacakan putusan.
Ketiga saksi korban berusia 15 dan 16 tahun berasal dari keluarga tidak mampu. Dalam pernyataan mereka, Arttindakan korban mengaku butuh uang untuk mentraktir temannya. Saksi korban juga mengakui bahwa terdakwa mengajaknya karaoke.
Menghadapi hukuman kedua di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Kuasa hukum terdakwa, Sudirman Sidabuke, mengaku akan memikirkan keputusan hakim.
Sepanjang persidangan, terdakwa mengaku tidak mengenal saksi korban dan menyangkal seluruh keterangan korban. Di pengadilan terungkap pula bahwa terdakwa adalah seorang kakek dengan satu istri, empat anak, dan satu cucu. Terdakwa juga memiliki hotel dan merupakan kontraktor.
“Kami menyampaikan pemikiran kami atas putusan hakim,” kata Sudirman Sidabuke.
Pasca putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Sony Sandra masih akan menghadapi putusan kasus dan gugatan serupa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Senin, 23 Mei.
Sudirman Sidabuke mengaku keberatan dengan adanya dua sidang yang melibatkan kasus yang sama, namun digelar dalam dua sidang berbeda. Menurut dia, berdasarkan kasus hukum, hal seperti itu tidak pernah ada.
“Dua persidangan dengan gugatan dan terdakwa yang sama ini belum pernah terjadi sebelumnya. Bayangkan, pidana maksimal UU Nomor 23 Tahun 2002 adalah 15 tahun, sedangkan jaksa di Pengadilan Negeri Kota Kediri 13 tahun dan jaksa di Pengadilan Negeri Kabupaten 14 tahun, totalnya 27 tahun, ini aneh. kata Sudirman.
Dua dari empat saksi korban di Kabupaten Kediri mencabut keterangannya.
Sebelumnya, sejumlah LSM di Kediri menyebut pelaku mencabuli sekitar 58 anak selama kurun waktu 2014 hingga 2015.
Pengacara terdakwa membantahnya. “Tidak pernah terungkap di persidangan, faktanya ternyata berbeda dengan isu yang berkembang selama ini. Saya bersyukur karena masyarakat mengetahui faktanya, kata Sudirman. – Rappler.com