Terduga teroris Majalengka merupakan murid Bahrun Naim
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Polisi menyebut bom yang dirakit RPW dua kali lebih kuat dibandingkan bom Bali yang meledak pada 2002 dan 2005.
JAKARTA, Indonesia – Tim Divisi Khusus 88 Anti Teror Polri menangkap terduga teroris di Majalengka pada Rabu, 23 November. Pria yang diketahui berinisial RPW itu tampaknya punya hubungan dengan Bahrun Naim, orang yang diyakini mendalangi aksi teror bom Thamrin.
Dua hari lalu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain bom Trinitrotoluene (TNT), Royal Demolition Explosive (RDX), Hexamethylenediamine Peroxide (HMTD), dan bahan peledak beralkohol. Kompol Rikwanto, juru bicara Mabes Polri, mengatakan RPW terkenal dengan keahliannya dalam merakit bom.
Berdasarkan penelusuran bom rakitan RPW, bom tersebut tergolong dua kali lebih kuat dari bom rakitan yang meledak pada serangan teroris sebelumnya.
“Contohnya kita bandingkan dengan Bom Bali II. Ia menggunakan bahan peledak yang masih berdaya ledak rendah. Kalau kita bandingkan bahan ini, misalnya TNT, kekuatannya bisa mencapai dua atau tiga kali lipat kekuatan bom Bali I dan II, kata Rikwanto, Jumat, 25 November di Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. . .
Rikwanto menjelaskan, daya ledak RDX bisa mencapai tiga kali lipat kekuatan bom Bali pada tahun 2002 dan 2005. Sedangkan Alco masih memiliki daya ledak di bawah RDX.
Rikwanto pun tak menampik kalau RPW mengenal Bahrun Naim. Pria yang disebut-sebut bekerja sebagai staf honorer di Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K) Majalengka, Jawa Barat, ini rupanya merupakan pelajar asal Bahrun yang kini menjadi salah satu petinggi ISIS- adalah teror. kelompok.
“(Dia) belajar membuat bom dan bergabung dengan (ISIS) selama tiga tahun. Tapi kimia sudah dipelajarinya sejak duduk di bangku SMP,” ujarnya.
Darimana RPW mendapat kemampuan membuat bom? Menurut Rikwanto, RPW bersifat otodidak.
“Tersangka mempunyai minat dan hobi melakukan eksperimen dan penelitian. Kemudian tersangka mempelajari cara merakitnya dengan cara menonton di YouTube dan mencari informasi di Google, kata Rikwanto.
Rumah RPW di Girimulya, Majalengka digunakan sebagai laboratorium percobaan. Di sana pun ia intensif mempelajari ilmu pembuatan bom.
Namun, menurut Rikwanto, Densus sejauh ini tidak menemukan transaksi jual beli bom antara RPW dengan jaringan kelompok teroris di Indonesia.
“Kami dikenakan pasal dalam Undang-Undang Terorisme, yaitu konspirasi jahat untuk membuat, menyimpan, dan mengendalikan bahan peledak secara melawan hukum untuk tujuan penggunaannya dalam aksi terorisme. “Tersangka kami dakwa dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme,” jelas Rikwanto.
Ancaman perbuatannya adalah 10 tahun hingga penjara seumur hidup. – Rappler.com