• November 26, 2024
Terhadap kelanjutan sidang pendahuluan Setya Novanto, KPK menghadirkan 200 alat bukti.

Terhadap kelanjutan sidang pendahuluan Setya Novanto, KPK menghadirkan 200 alat bukti.

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Ratusan dokumen menunjukkan indikasi keterlibatan Setya Novanto dalam proyek pengadaan KTP Elektronik

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sekitar 200 alat bukti berupa dokumen dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap Setya Novanto. Dokumen tersebut memuat indikasi keterlibatan Setya dalam proyek pengadaan KTP Elektronik yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Sidang hari ini dimulai pukul 10.00 WIB dan dijadwalkan memberikan kesaksian terhadap Setya.

“Kami membawa sekitar 200 bukti dokumenter ke persidangan. Dari bukti-bukti tersebut terlihat konstruksi kasus e-KTP yang kuat, termasuk indikasi keterlibatan tersangka yang telah kami tetapkan, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya kepada Rappler, Senin, September lalu. 25.

Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Febri, berharap hakim mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Lembaga antirasuah, kata Febri, juga akan menawarkan ahli hukum pidana substantif, hukum acara pidana, dan hukum tata negara.

Sejauh ini, kuasa hukum Setya, Agus Trianto menilai KPK kurang memiliki setidaknya dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik. Menurut Agus, mereka hanya memiliki bukti dari persidangan kasus KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Hal itu disampaikan Agus dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 20 September.

“Termohon (KPK) hanya meminjam alat bukti perkara pidana orang lain atas nama Irman dan Sugiharto, sehingga cacat hukum. “Secara yuridis, alat bukti tidak bisa digunakan dalam perkara lain,” kata Agus.

Sementara itu, menanggapi keberatan Setya, KPK menjelaskan secara rinci berbagai dokumen yang dimilikinya dan mengisyaratkan keterlibatan Ketua DPR dalam proyek pengadaan KTP Elektronik. Dalam tanggapan eksepsinya, KPK dengan gamblang menjelaskan bahwa Andi Agustinus, salah satu tersangka, bertindak atas nama Setya. Bahkan, Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta bayaran kepada salah satu anggota konsorsium pengadaan proyek KTP Elektronik.

Realisasi fee yang diberikan kepada Setya dibayarkan setelah pembayaran termin kelima (term II tahun 2012) yang diambil dari uang pembayaran salah satu anggota konsorsium yang dilakukannya dengan bantuan beberapa lapisan berupa beberapa perusahaan. untuk menyamar di rumah. dan di luar negeri. – Rappler.com

SGP hari Ini