
Tidak ada tempat bagi organisasi yang tidak memasukkan Pancasila sebagai ideologinya
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Organisasi yang tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi Indonesia ‘dapat diproses karena tidak diakui’
BALI, Indonesia – Pada hari Presiden Joko “Jokowi” Widodo mendeklarasikan 1 Juni sebagai hari libur nasional untuk merayakan hari lahir Pancasila, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan, tidak ada tempat bagi organisasi yang tidak mencantumkan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
“Kita semua harus sadar dulu bahwa ideologi kita adalah Pancasila. “Jangan ada organisasi yang tidak mencantumkan Pancasila di dalamnya,” ujarnya Luhut di sela-sela rapat koordinasi penegakan hukum di Kuta, Bali pada Rabu, 1 Juni.
Presiden Jokowi menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional untuk memperingati hari lahirnya Pancasila Pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di Gedung Merdeka Bandung, Jawa Barat pada hari Rabu, 1 Juni,
Sesuai persetujuan UU No. 27 Tahun 1999, kata Luhut, organisasi yang tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi Indonesia “dapat diproses karena tidak diakui”.
Nanti saya akan minta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri untuk mengecek aturannya, kata Luhut.
“Kita harus tegas atau mengubah undang-undang. Kami hanya menerapkan undang-undang dan peraturan yang ada. “Tidak lebih, tidak kurang,” kata Luhut.
Perbincangan mengenai ideologi Pancasila kembali memanas setelah kaos dan logo palu arit – lambang Partai Komunis Indonesia – muncul di masyarakat. Beberapa pengamat menilai isu kebangkitan PKI sengaja dimunculkan untuk meredam tuntutan permintaan maaf para korban pembantaian anggota PKI tahun 1965.
Soal ideologi komunisme, Luhut menilai TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 melarang ideologi komunisme di Indonesia.
“Itu (MPRS – Red) adalah lembaga tertinggi yang jelas-jelas melarang keberadaan PKI atau komunisme di Indonesia. Selain itu, berdasarkan undang-undang no. 27 Tahun 1999 tadi. Jadi, PKI atau ideologi komunis tidak berhak hidup di Indonesia, ujarnya.
Terkait pembungkaman diskusi ilmiah yang belakangan marak di Indonesia, Luhut mengaku ada sedikit kekeliruan. “Dalam konteks akademis tidak ada masalah. “Tapi kalau dalam rangka membuat organisasi dan menyebarkan ajaran haram, haram,” tegasnya.
“Kita lihat saja nanti, mungkin ada yang bertindak terlalu jauh. Tapi intinya kalau untuk kepentingan akademis, tidak boleh ada tindakan represif, kata Luhut. – Rappler.com