• November 26, 2024
Tidak benar adanya penyelundupan senjata

Tidak benar adanya penyelundupan senjata

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Gatot Nurmantyo dituding melampaui kewenangannya dan melanggar hukum

JAKARTA, Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Politik. Hukum dan Hak Asasi Manusia Wiranto mengatakan tidak benar adanya upaya penyelundupan 5.000 pucuk senjata yang dilakukan oleh institusi di luar TNI dan Polri.

Sebelumnya, Panglima TNI Gatot Nurmantyo memberi pengarahan kepada masyarakat purnawirawan TNI yang ada di sana lembaga di luar TNI dan Polri yang akan membeli 5.000 pucuk senjata standar TNI atas nama Presiden Joko Widodo.

Ia juga mengancam akan menyerang institusi dan kepolisian “jika polisi membeli senjata untuk menembak tank.”

Wiranto mengatakan Badan Intelijen Negara (BIN) akan membeli 500 pucuk senjata buatan PT Pindad untuk keperluan pelatihan di sekolah intelijen yang dikelola badan tersebut.

“Setelah dikonfirmasi kepada Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN dan instansi terkait, terdapat pengadaan 500 pucuk senjata laras pendek buatan PINDAD (bukan 5.000 dan bukan standar TNI) oleh BIN untuk keperluan pelatihan intelijen, ” kata Wiranto dalam Jakarta pada Minggu 24 September.

Menurut Wiranto, izin akuisisi tersebut tidak datang dari Mabes TNI, melainkan hanya dari Mabes Polri. Jadi prosedur pengadaannya tidak secara spesifik memerlukan kebijakan presiden, kata Wiranto.

Pernyataan Gatot ini mendapat tanggapan keras dari WWakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik. Dia mengatakan, seharusnya Gatot melaporkan informasi tersebut kepada Presiden atau DPR dan tidak berbicara dengan purnawirawan TNI dalam rapat-rapat yang diliput media.

“Tetapi yang paling fatal secara mendasar adalah ketika Panglima TNI mengancam akan menyerang. Mengapa? Selalu diingat, dalam hal prinsip akuntabilitas demokratis, Militer tidak boleh mengambil tindakan politik. Mengapa? “Karena kebijakan politik hanya dapat diambil secara sah oleh otoritas negara yang dipilih melalui pemilihan umum yang demokratis,” kata Rachland dalam siaran pers yang dilansir dari Antara. pembuat rap.

Menurut Rachland, Gatot melampaui kewenangannya dan melanggar hukum saat mengancam akan menyerang BIN dan polisi.

Ancaman tersebut tidak boleh dilontarkan karena harusnya ia sadar dan taat bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI bukanlah kewenangannya melainkan kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR. Politik TNI harus selalu politik negara, bukan politik panglima TNI, kata Rachland.

Hal senada juga diungkapkan aktivis hak asasi manusia Hendardi. Ketua SETARA Institute menyebut pernyataan Gatot merupakan pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 17 UU 34/2004 tentang TNI menegaskan bahwa kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer merupakan kewenangan sipil.

Selain itu, penyampaian informasi intelijen di ruang publik juga melanggar kepatutan karena tugas intelijen hanya mengumpulkan data dan informasi bagi penggunanya yaitu presiden, kata Hendardi.

Dia menuding Gatot membawa Prajurit TNI dalam konflik kepentingan serius yang hanya menguntungkan Panglima TNI sendiri, – Rappler.com

SGP Prize