
Tim kuasa hukum Ahok jelaskan 6 ‘dosa’ Rizieq Shihab
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Tim kuasa hukum Ahok meminta majelis hakim menolak pernyataan Rizieq Shihab
JAKARTA, Indonesia — Anggota tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, Humphrey R Djemat, meminta majelis hakim memasukkan keterangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus penodaan agama hari ini untuk menolak persidangan. .
Humphrey memaparkan enam alasan mengapa kesaksian dan pernyataan Rizieq patut ditolak. Pertama, karena Rizieq Shihab terlibat sejumlah kegiatan yang menunjukkan kebencian terhadap Ahok.
Kedua, lanjut Humphrey, Rizieq juga sudah dua kali divonis pidana, pertama atas kasus kekerasan (serangan keliling) dan kedua atas tindak pidana pengungkapan permusuhan dan kebencian terhadap pemerintah Indonesia.
“Dia repeater,” kata Humphrey dalam sidang ke-12 dugaan penodaan agama yang digelar pada Selasa, 28 Februari 2017 di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Selain itu, Rizieq juga berstatus tersangka kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno. Kasus ini ditangani Polda Jabar
Alasan keempat, lanjut Humphrey, karena Rizieq masih menghadapi tuntutan hukum dalam kasus penistaan agama Kristen melalui ceramahnya di Pondok Kelapa.
Sebagai pendiri Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI), Rizieq juga pernah terlibat sejumlah aksi protes yang menuntut Ahok dipenjara.
Alasan terakhir, kata Humphrey, Rizieq terlibat proses hukum dalam kasus obrolan elektronik yang melibatkan pornografi. Kasus ini masih diselidiki Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hal tersebut, kami menilai Rizieq tidak layak menjadi ahli agama di persidangan yang mulia ini, kata Humphrey. “Kami menolak Rizieq menjadi ahli yang didengar keterangannya.”
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap Rizieq. “Dia menjadi saksi ahli bukan karena keinginannya sendiri, tapi karena diminta penyidik,” kata Ali.
Ketua Hakum Dwiarso Budi Santiarto kemudian setuju untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab. “Digunakan atau tidaknya informasi itu tergantung keputusannya,” kata Dwiarso. —Rappler.com