Timeline: Jejak Korupsi Proyek e-KTP
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Sejumlah nama besar diduga terlibat skandal korupsi terbesar di Tanah Air
JAKARTA, Indonesia – Terungkapnya kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) membuat banyak pihak geram. Sebab dana yang diduga dikorupsi dalam proyek ini mencapai Rp 2,3 triliun.
Angka tersebut tiga kali lebih besar dibandingkan total dana yang dikorupsi dalam proyek Hambalang (Rp 706 miliar). Uang Rp 2,3 triliun itu diyakini masuk ke kantong sejumlah penyelenggara pemerintahan.
“Ada indikasi aliran dana ke sejumlah penyelenggara negara,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Senin, 6 Maret 2017. Tentu saja Febri tidak menyebutkan nama.
Febri mengatakan, dari Rp 2,3 triliun yang dicuri, sekitar Rp 250 miliar di antaranya dikembalikan ke negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengembalian uang tersebut setidaknya menunjukkan bahwa korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP memang terjadi.
Lantas bagaimana awal mula kasus mega korupsi ini? Berikut treknya:
Sidang pertama pun digelar
9 Maret 2017. Sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor
1 Maret 2017. KPK melimpahkan berkas dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
14 orang mengembalikan uang e-KTPnya
Januari 2017. 14 orang mengembalikan uang yang diterima terkait kasus proyek e-KTP. Total uang yang dikembalikan 14 orang ini mencapai Rp30 miliar.
Ketua DPR dimintai keterangan
13 Desember 2016. Ketua DPR Setya Novanto juga dipanggil KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Setya merupakan mantan Ketua Fraksi Golkar saat pembahasan anggaran e-KTP.
Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri, mempertanyakan
12 Oktober 2016. Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK.
Irman ditetapkan sebagai tersangka
7 September 2016. KPK menetapkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman sebagai tersangka kedua
Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut kerugian mencapai Rp2,3 triliun
2 Juni 2016. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan kerugian negara akibat korupsi proyek e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun. Angka tersebut lebih besar dibandingkan kerugian akibat korupsi pada proyek Hambalang.
KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka
22 April 2014. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kasus proyek e-KTP ke tahap penyidikan dengan menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.
KPPU mendenda konsorsium sebesar Rp2 miliar
14 November 2012. KPPU menyatakan ada konspirasi dalam tender e-KTP. Mereka menghukum konsorsium dengan denda Rp2 miliar. Konsorsium menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPPU mendeteksi adanya kejanggalan dalam tender tersebut
September 2012. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki kejanggalan dalam proses tender proyek e-KTP.
Konsorsium tersebut telah terdaftar di KPK
Agustus 2011. Lembaga pemantau korupsi Government Watch (Gowa) melaporkan dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Direktur Eksekutif Gowa Andi W Syahputra mengatakan, proses lelang ditujukan pada konsorsium tertentu.
Tender ditandatangani
1 Juli 2011. Kementerian Dalam Negeri dan Konsorsium pemenang tender menandatangani proyek e-KTP. Proyek ini akan menggunakan pagu anggaran 2011-2012.
Pemenang tender diumumkan
Juni 2011. Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) memenangkan tender proyek KTP elektronik (e-KTP). Mega proyek ini bernilai Rp5,9 triliun. Konsorsium tersebut terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput, dan PT Quadra Solution.
—Rappler.com