Titik lemah RUU Terorisme
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Dua hari lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ke Rapat Dengar Pendapat (RDPU) RUU Terorisme. Mereka diminta memberi masukan terhadap isi RUU ini.
Dalam RDPU kali ini, ICJR menyampaikan beberapa isu pokok yang menjadi inti aturan dalam RUU Terorisme. Ada enam poin yang mereka soroti:
1. Pemaksaan dan penyadapan
ICJR menilai ketentuan dalam RUU Terorisme berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar persidangan yang adil. Penangkapan hingga 30 hari dan penahanan pra-sidang hingga 450 hari merupakan pengaturan yang dikritik keras. ICJR menilai pemerintah belum memberikan penjelasan rasional mengapa perlu waktu lama untuk menangkap dan menahan seseorang.
Berdasarkan pantauan ICJR, sejauh ini belum ada tersangka atau terdakwa terorisme yang dibebaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana yang diatur baik dalam KUHAP maupun UU Terorisme yang berlaku saat ini masih efektif.
ICJR juga menggarisbawahi bahwa jangka waktu penangkapan yang mencapai 7×24 jam dalam RUU Terorisme saat ini saja sudah mencakup praktik penahanan” ikomunikasi” atau penahanan dilakukan tanpa memberikan kepastian hukum mengenai akses informasi dan keberadaan tahanan.
Tindakan pemaksaan lain yang menjadi masalah adalah terkait dengan penyadapan. RUU Terorisme mengatur penyadapan yang dilakukan pihak berwenang dengan melonggarkan peraturan yang ada, menghilangkan surat perintah pengadilan, dan menghilangkan jangka waktu penyadapan. ICJR berpendapat bahwa pengaturan pengendalian terkait penyadapan harus diperkuat, bukan diperlemah, karena penyadapan berpotensi disalahgunakan jika tidak dikendalikan dan diawasi secara ketat.
2. Artikel “Guantanamo”
ICJR meminta DPR menghapus pasal “Guantanamo” atau pasal 43B RUU Terorisme, yakni tindakan penanggulangan berupa pencegahan orang tertentu di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum selama 6 bulan.
Pasal ini dapat mengakibatkan pelanggaran HAM karena dilakukan tanpa alasan dan aturan yang jelas. Tidak adanya kepastian hukum dalam pasal ini juga akan menambah permasalahan hak asasi manusia di Indonesia.
3. Menghapuskan hukuman mati
ICJR meminta DPR menghapuskan hukuman mati dan mengkaji tindak pidana pencabutan kewarganegaraan. ICJR menilai hukuman mati tidak efektif karena berdasarkan pengalaman sejarah Indonesia yang sudah lama menggunakan hukuman mati untuk kasus terorisme, justru bisa menjadi inspirasi bentuk-bentuk perlawanan baru terhadap negara akibat ideologi siap mati. dipromosikan. oleh teroris.
Pencabutan kewarganegaraan perlu dievaluasi kembali karena tidak jelas aspek teknisnya, bukan bagian dari sistem pidana yang dikenal di Indonesia dan dapat menjadikan seseorang tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless. tanpa kewarganegaraan. Karena Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal, hal ini dapat mengakibatkan hilangnya perlindungan hak asasi seseorang. Kedua kalimat tersebut juga mengkhianati pendekatan deradikalisasi yang tertanam dalam UU Terorisme.
4. Hak anak pelaku dan korban
Harus dipastikan terdapat keharmonisan antara anak sebagai pelaku terorisme dan anak sebagai korban kejahatan terorganisir seperti terorisme. Dalam konteks perlindungan anak, dalam kasus anak yang menjadi pelaku kejahatan terorganisir, posisi rentan anak harus dilihat sebagai korban kejahatan, bukan sebagai pelaku.
Pemenjaraan bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, padahal cara ini yang menjadi fokus utama. Anak hendaknya dijauhkan dari peradilan pidana dengan sanksi pidana (pencabutan kewarganegaraan). ICJR mengusulkan program deradikalisasi agar anak-anak tidak terjerumus lebih dalam ke ideologi teroris selama tinggal di sel.
5. Batasan makna pelanggaran
Banyak pelanggaran yang diatur sangat luas tanpa maksud dan batasan yang jelas. Misalnya pada pasal 13A yang mengatur tentang penyebaran ucapan, sikap atau perilaku, tulisan atau penampilan. Pasal ini tidak jelas karena akan sangat berbahaya jika memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menafsirkan sikap atau tingkah laku dan penampilan.
Sebaliknya, dari temuan ICJR, aturan tersebut akan menyasar salah satu ekspresi yang diberi label “citra” terorisme. Untuk itu, ICJR meminta DPR mengkaji kembali pasal-pasal seperti itu di RUU Terorisme agar aturannya tidak menjadi pasal karet.
6. Memperkuat hak-hak korban
Catatan penting ICJR dalam RUU Terorisme ini adalah lupa mengatur hak-hak korban. Salah satunya adalah belum adanya pengaturan yang komprehensif mengenai pengertian ‘korban’, sejalan dengan peraturan internasional yang mencakup calon korban.
Lebih lanjut, hak-hak korban tidak secara spesifik dituangkan dalam RUU Terorisme.
Hal lainnya, tidak adanya pencantuman hak khusus mengenai bantuan darurat medis segera. Kedaruratan medis terkait korban terorisme masih belum disebutkan secara eksplisit, sehingga sering terjadi keterlambatan pelayanan bagi korban terorisme karena tingkat kedaruratan tersebut tidak mengikat secara hukum.
Proses pemberian ganti kerugian juga sulit dilakukan karena pemberian ganti kerugian bergantung pada putusan pengadilan yang ditempatkan dalam proses peradilan pidana. Masalahnya adalah angka pembunuhan ekstra yudisial sangat tinggi, dari data ICJR yang terlacak saat ini, korbannya ada 32 orang pembunuhan ekstra yudisial diduga sebagai teroris.
Rekomendasi
Berdasarkan kelemahan tersebut, ICJR pun memberikan beberapa rekomendasi. Mereka menyarankan:
Pertama, mengevaluasi kembali seluruh ketentuan mengenai tindakan pemaksaan. Semua ketentuan harus disesuaikan dengan prinsip persidangan yang adil dan perlindungan hak asasi manusia.
Keduamengevaluasi kembali seluruh ketentuan pidana termasuk hukuman mati dan pencabutan kewarganegaraan, karena selain tidak efektif dan mengkhianati pendekatan deradikalisasi, hal ini juga dapat menjadi akar inspirasi dan balas dendam yang lebih besar.
Ketigamengevaluasi pengaturan delik yang bersifat kenyal, tidak jelas dan tidak mempunyai batasan yang jelas, agar tidak multitafsir dan menimbulkan permasalahan baru.
Keempatmemperkuat perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana terorisme, menghilangkan pendekatan pidana penjara, mengedepankan deradikalisasi dan kepentingan terbaik bagi anak.
Kelimapenguatan pengaturan Hak-Hak Korban, baik korban tindak pidana terorisme maupun korban kesalahan prosedur oleh penegak hukum.
Sekadar informasi, RDPU juga hadir dalam Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Aliansi Indonesia Damai (AIDa), Pemuda OKI, Yayasan Penyintas Indonesia, dan Front Pembela Islam (FPI).-Rappler.com