• November 23, 2024
Uber Filipina berupaya menaikkan tarif, dengan alasan undang-undang reformasi pajak

Uber Filipina berupaya menaikkan tarif, dengan alasan undang-undang reformasi pajak

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

(DIPERBARUI) Dari tarif saat ini P5,70 per kilometer untuk UberX, perusahaan layanan ride-hailing mengusulkan untuk menaikkannya menjadi P9 hingga P12 tergantung pada waktunya

MANILA, Filipina (DIPERBARUI) – Uber Filipina mengajukan petisi ke Badan Pengatur dan Waralaba Transportasi Darat (LTFRB) pada Kamis, 25 Januari untuk kenaikan tarif akibat kenaikan harga bahan bakar dan pajak cukai bahan bakar baru.

Menurut petisi tersebut, tarif yang diusulkan per kilometer untuk UberX adalah P9-P12, tergantung pada waktu, naik dari P5.70 saat ini. Uber mengatakan tarif dasar P40 dan biaya waktu P2 akan tetap sama.

“Biaya yang harus ditanggung mitra pengemudi untuk merawat kendaraannya diperkirakan akan meningkat karena berbagai faktor, termasuk persyaratan berdasarkan Omnibus Franchising Guidelines (OFG), kenaikan harga bahan bakar, dan pajak cukai baru atas minyak bumi,” kata layanan ride-hailing tersebut. . kata aplikasi dalam sebuah pernyataan.

Pada tanggal 5 Januari lalu, Grab Filipina juga meminta LTFRB menaikkan tarif sebesar 5%, dengan alasan dampak undang-undang reformasi pajak yang baru terhadap operasionalnya.

Dari sungai Dengan biaya P10-P14 per kilometer, Grab sedang meminta persetujuan LTFRC untuk menaikkan tarifnya menjadi P11 hingga P15 per kilometer. Ia juga ingin meningkatkan biaya waktunya menjadi P2.10, dari P2 saat ini.

Perkembangan ini terjadi setelah Undang-Undang Reformasi Perpajakan untuk Percepatan dan Inklusi (TRAIN), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari. Undang-undang tersebut menurunkan tarif pajak penghasilan namun menaikkan pajak cukai atas minyak bumi, mobil, dan suku cadang kendaraan. (BACA: DIJELASKAN: Bagaimana Undang-Undang Reformasi Pajak Mempengaruhi Konsumen Filipina)

UU KERETA API mengenakan pajak P2,50 per liter untuk solar. Pajak cukai solar akan naik menjadi P4,50 pada tahun 2019, dan P6 pada tahun 2020, menurut paket reformasi pajak pertama.

Sementara itu, bensin dijadwalkan akan dikenakan pajak sebesar P7 per liter pada tahun 2018, P9 pada tahun 2019, dan P10 pada tahun 2020.

LTFRB mengatakan kepada wartawan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif hingga Maret menyusul kenaikan harga bahan bakar akibat pajak baru.

LTFRB telah meyakinkan para penumpang bahwa petisi Grab dan Uber untuk kenaikan harga harus melalui proses, termasuk konsultasi publik. – Rappler.com


Data SGP