• April 19, 2025

Untuk mencegah terulangnya kejadian Citilink, AP 2 mengeluarkan surat edaran kepada pengelola bandara

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Salah satu poin surat edaran tersebut meminta petugas keamanan bandara melaporkan setiap perilaku penumpang atau awak kabin yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan

JAKARTA, Indonesia – Operator bandara Angkasa Pura 2 telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada manajer umum senior dan manajer umum kantor cabang bandara di bawah pengawasannya. Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 30 Desember 2016 dan ditandatangani Direktur Teknik dan Operasional Djoko Murjatmodjo, AP2 meminta seluruh personel keamanan bandara (Avsec) melakukan pengawasan lebih ketat agar proses penerbangan dapat berjalan lancar.

Ada dua hal yang diinstruksikan AP 2 kepada petugas Avsec:
1. melakukan tugas pemeriksaan keamanan terhadap penumpang dan awak kabin serta barang bawaannya sesuai SOP yang berlaku
2. Petugas Avsec diminta melapor kepada petugas maskapai atau pengelola stasiun maskapai jika mengamati perilaku penumpang, awak kabin, dan individu yang diyakini membahayakan keselamatan penerbangan (gangguan tidak terkendali).

“Senior General Manager dan General Manager wajib melaporkan setiap kejadian terkait tindakan ilegal lainnya kepada Direktur Teknik dan Operasi sedini mungkin,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Poin kedua jelas merujuk pada kejadian yang menimpa mantan pilot Citilink, Tekad Purna, yang dinilai tidak layak menerbangkan pesawat bernomor penerbangan QG800 rute Surabaya-Jakarta. Pasalnya, dalam rekaman CCTV Bandara Juanda, Surabaya yang tersebar luas ke masyarakat, petugas Avsec masih membiarkan pilot Tekad masuk ke kokpit, meski terlihat berjalan terhuyung-huyung.

Dirjen AP2 Muhammad Awaluddin membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tersebut kepada para general manager bandara yang mengawasinya. Dia mengatakan, alasan dikeluarkannya surat tersebut karena ingin menyosialisasikan standar operasional prosedur (SOP) baru kepada petugas Avsec, yakni melaporkan kepada pengelola stasiun maskapai jika ditemukan hal-hal janggal.

Lantas, apakah surat tersebut sengaja dibuat agar kejadian di Bandara Juanda tidak terulang kembali di bandara-bandara yang berada dalam pengawasan AP2?

“Tidak ada salahnya mengingat SOP standar dan mengingatkan bahwa ada SOP baru dengan metode eskalasi untuk kasus-kasus yang mengganggu keselamatan penerbangan. “Sebenarnya kami tidak ingin hal serupa muncul dan terjadi di wilayah kerja AP2,” kata Awaluddin kepada Rappler melalui pesan singkat, Selasa malam, 3 Januari.

Bandara Juanda sendiri dikenal sebagai wilayah kerja AP1. Dalam insiden Citilink, publik juga mempertanyakan alasan petugas keamanan bandara mengizinkan pilot berusia 32 tahun itu naik ke pesawat. Sementara itu, pilot Penentuan tiba di bandara dan melakukan pemeriksaan keamanan pertama (SCP 1) sudah terlambat dari jadwal yang ditentukan.

Ia baru tiba 15 menit sebelum jadwal keberangkatan. Sedangkan awak kabin idealnya tiba antara 1-2 jam sebelum jadwal penerbangan.

Belum lagi, kondisi Tekad saat itu tampak kurang fit karena berjalan tertatih-tatih dan bicara cadel saat memberikan pengumuman kepada penumpang di kokpit pesawat.

Tidak ada SOP baru

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura (AP) I Israwadi mengatakan, pihaknya juga akan menerbitkan surat edaran serupa di lingkungan terdekatnya. Menurut dia, tidak ada hal baru dalam surat edaran yang dikeluarkan AP2, sebab dalam insiden dengan pilot Tekad pada 28 Desember lalu, petugas Avsec sudah melaporkan kelakuan aneh awak kabin tersebut kepada pejabat maskapai terkait.

“Sesuai prosedur, mereka rupanya terlebih dahulu menuju Flight Operation (FLOP) sebelum awak kabin masuk ke dalam pesawat untuk menerima surat tugas sekaligus pemeriksaan kesehatan. “Setiap maskapai punya mekanisme tersendiri untuk melacaknya,” kata Israwadi saat dihubungi Rappler.

Artinya kejadian seperti pilot determinasi sebenarnya bisa dicegah saat dia berada di FLOP. Bahkan, kata Israwadi, setiap maskapai juga memiliki petugas Avsec masing-masing. Mereka dianggap mempunyai wewenang yang sesuai untuk menahan awak kabin atau penumpang jika mereka dianggap tidak layak untuk terbang.

Israwadi juga menjelaskan, petugas Avsec bandara tidak bisa serta merta menghentikan penumpang atau awak kabin yang dianggap mengganggu keselamatan penerbangan. Apalagi tanpa alasan yang jelas. (BACA: Tiga pelanggaran yang dilakukan Citilink dalam insiden dugaan pilot mabuk)

“Kami masih belum tahu apakah itu disebabkan oleh kejadian saat kami dalam keadaan terganggu. Perlu pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, kata Israwadi.

Pertanyaannya, apakah surat edaran ini cukup efektif untuk mencegah kejadian pilot yang diduga mabuk namun nyaris tidak bisa menerbangkan pesawat terulang kembali? Tulis pendapatmu di kolom komentar. – Rappler.com

BACA JUGA:

lagutogel