Upaya deradikalisasi tanpa Perppu tentang Ormas
keren989
- 0
Perppu Ormas dipandang sebagai kegagalan pemerintah memahami akar dari ekstremisme dan radikalisme
JAKARTA, Indonesia – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat kerap mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Mereka menjabarkan sejumlah solusi atas permasalahan yang berujung pada lahirnya Perppu.
“Masalah kita, implementasi peraturan yang ada belum maksimal. Dampaknya, terjadi intoleransi, kata Direktur Imparsial Al Araf, Minggu 13 Agustus di Jakarta.
Dari sisi regulasi hukum, terdapat berbagai regulasi yang dapat digunakan negara untuk mengatasi kasus persekusi, intoleransi, serta radikalisme dan terorisme. Misalnya, tindak kekerasan yang didasari intoleransi bisa ditindak polisi dengan menggunakan Pasal 170 KUHP; Jika pelakunya dari ormas, mungkin ada Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Diskriminasi berdasarkan suku, ras, dan agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Namun ketika maraknya kasus persekusi dan diskriminasi, khususnya pada Pilkada DKI Jakarta lalu, pihak kepolisian dan pemerintah terkesan bungkam. Al Araf beranggapan jika undang-undang ini dimanfaatkan oleh polisi, situasinya tidak akan terlalu buruk.
Nisrina Nadhifah Rahman dari KontraS juga melihat standar ganda dalam penuntutan kasus. Ia mencontohkan kasus yang menimpa Fiera Lovita dan Kaesang Pangarep. Polisi terkesan membiarkan teror terhadap Fiera yang akhirnya membuat dokter ini meninggalkan kediamannya dan mengungsi ke Jakarta.
“Tapi kalau kasus Kaesang, polisi bereaksi cepat. “Menurut kami, berbahaya jika polisi memihak pelaku penganiayaan dan tidak memihak korban,” ujarnya.
Pendekatan sosial
Sementara hal lain seperti penyebaran kebencian melalui pelajaran agama dan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah tidak boleh dituntut secara hukum, melainkan melalui pendekatan sosial.
“Kami melihat secara obyektif bahwa tindakan intoleransi dan radikalisme, tidak semua pelanggaran hukum atau tindakan tidak pantas di bidang sosial, direspon dengan tindakan hukum. “Tidak akan berhasil,” kata Ketua YLBHI Asfinawati.
Persoalan Perppu Ormas dinilai sebagai kegagalan pemerintah memahami akar dari ekstremisme dan radikalisme. Selama ini banyak lembaga yang mengeluarkan kajian mengenai kecenderungan melakukan tindakan radikal dan intoleransi, namun cenderung diabaikan.
Jika ada ajaran agama yang menyebarkan paham intoleran, maka negara harus menghentikan kecenderungan berpihak pada satu penafsiran saja. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah, dan keluarga juga harus proaktif untuk memutus penyebaran.
Jika penyebarannya melalui dakwah, maka organisasi keagamaan harus dilibatkan agar tidak lagi memberikan ruang bagi para pendakwah tersebut. Sedangkan pihak yang menyebarkan toleransi dan perdamaian harus diberi kesempatan lebih.
Pengawasan Kemendikbud dan Komnas HAM harus diperkuat, kata Al Araf.
Pemerintah juga tidak terlihat bergerak untuk memperbaiki situasi sosial. Selain lemahnya penegakan hukum, buruknya kualitas hidup masyarakat juga berdampak pada tumbuhnya radikalisme dan ekstremisme. Al Araf mencontohkan korupsi yang membuat negara terlihat lemah.
“Selama negara menunjukkan kapasitas yang lemah, maka hal itu akan membuat mereka (kelompok radikal dan ekstremis) sekaligus membangun kapasitas melawan negara,” ujarnya.
Oleh karena itu penting bagi negara untuk hadir dan bekerja maksimal untuk masyarakat tanpa ada yang merasa terpinggirkan.
Lahirnya undang-undang tentang Ormas
Al Araf kemudian menceritakan proses lahirnya UU Ormas pada masa Orde Baru. Tujuan pemerintah mengatur ormas adalah untuk memudahkan pengawasan terhadap aliran dana yang diduga berasal dari kelompok teroris, atau untuk mencegah penyebaran paham-paham yang tidak sesuai dengan hukum di Indonesia.
“Polanya hampir sama dengan Perppu Ormas. Namun selama 3 tahun monitoring dan evaluasi, tidak ada tindakan pemerintah untuk menyelesaikan masalah terorisme dan lainnya, ujarnya.
Bahkan, ketika undang-undang tersebut tidak maksimal diterapkan, diganti dengan Perppu yang lebih menindas. Menekan dan membatasi kegiatan ormas tidak akan menyelesaikan masalah intoleransi. Belum lagi kesan pemerintahan diktator dan sewenang-wenang yang muncul akibat dihilangkannya proses pengadilan dalam menindak ormas.
Padahal, Perppu ini berpotensi menjadi ancaman bagi ormas lain. “Mungkin pemerintahan saat ini bagus, tapi kita tidak tahu apakah pemerintahan selanjutnya akan memanfaatkannya untuk membubarkan ormas secara sewenang-wenang. Atau oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Perppu Ormas bisa digunakan kepala daerah untuk menekan kelompok demokrasi karena kekuasaan di Indonesia tidak terpusat pada presiden. -Rappler.com
BACA JUGA: