Upaya meredam kenaikan harga bawang putih
- keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – “Kalau harga jengkol naik, jujur saya bilang, saya akan naik TIDAK mengurus terlalu banyak. “Ini bukan bahan pokok yang harus saya pastikan ketersediaan dan distribusinya,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat berbicara kepada Rappler pada acara buka puasa di Jakarta, Jumat, 2 Juni.
Harga jengkol yang dijual di pasaran lebih dari Rp 90 ribu menjadi bahan pemberitaan media. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan kenaikan harga pangan di bulan Ramadhan turut menyumbang inflasi pada Mei 2017 yang tercatat sebesar 0,39%. Secara spesifik, kenaikan harga jengkol menambah angka inflasi bulan Mei sebesar 0,01%.
“Kecil. Tapi memang ada,” kata Kepala BPS Suhariyanto dalam siaran pers di kantor BPS, Jumat, 2 Juni.
Anjloknya harga cabai dan beras akibat panen menyebabkan deflasi empat bulan pertama tahun 2017. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian berupaya mengendalikan harga dengan menstabilkan pasokan bahan pokok.
Upaya pengendalian harga dilakukan dengan memaksa importir dan distributor untuk memenuhi harga eceran tertinggi. Beberapa hal berhasil, seperti gula dan minyak goreng. Masih ada masalah, seperti daging dan bawang putih.
Sedangkan untuk daging, Enggar berharap dapat mengedukasi masyarakat bahwa mengonsumsi daging beku lebih sehat.
Padahal, jika ada bakteri di dalam daging setelah dibekukan, diharapkan sudah mati, ujarnya.
Ia menduga masih banyak masyarakat yang memilih daging yang bentuknya segar, baru dipotong.
“Daging beku biasanya disembelih di rumah potong hewan bersertifikat. “Jadi lebih higienis,” ujarnya.
Operasi pasar yang dilakukan pemerintah adalah pendistribusian daging beku.
Peraturan Menteri Perdagangan Bawang Putih
Yang juga bermasalah adalah bawang putih. Harga patokan pemerintah berkisar Rp37 ribu per kilogram, di pasar tersier harganya masih berkisar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per kilogram. Kabar buruk yang muncul adalah ditemukannya bawang putih yang diselundupkan dari China dan India. Indonesia masih mengimpor 90% bawang putih.
Langkah-langkah regulasi diluncurkan. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura. Peraturan ini mengatur dan mencatat lalu lintas impor dan peredaran produk hortikultura,
Selain bawang putih, beberapa komoditas yang juga dikenakan peraturan impor antara lain kentang segar atau dingin, bawang bombay segar atau dingin, bawang merah dan sayuran sejenis lainnya, wortel, lobak cina, dan berbagai jenis buah-buahan.
Sesuai ketentuan ini, yang dapat mengimpor produk hortikultura adalah perusahaan pemegang Angka Pengenal Importir (API) dan BUMN yang mendapat penugasan dari Menteri BUMN.
“Perintah kepada BUMN untuk mengimpor produk hortikultura dimaksudkan untuk menjamin stabilitas pasokan dan harga. Impor produk hortikultura oleh BUMN dilakukan berdasarkan usulan Menteri Perdagangan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian, ujarnya saat mengumumkan aturan perdagangan tersebut.
Enggar menjelaskan, perusahaan pemilik API-Umum dan BUMN yang mendapat penugasan hanya dapat mendapat persetujuan impor produk hortikultura segar untuk dikonsumsi dan/atau diolah.
Untuk mendapatkan persetujuan impor, perusahaan pemilik API-U dan API-P serta BUMN harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Koordinator Pelaksana UPTP I. Kemudian harus memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). dari Kementerian Pertanian.
Anda dapat membaca lebih detail ketentuan impor bawang putih dan produk hortikultura Di Sini. Kewajiban pelaporan impor dan distribusi merupakan sarana pengendalian kinerja pemegang izin.
“Jika melanggar, sanksinya berupa penangguhan penerbitan persetujuan impor selama enam bulan,” kata Enggar.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 19 Mei 2017. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan ini, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hasil rapat koordinasi pangan
Pemerintah menjanjikan stabilitas harga pangan tidak hanya pada periode Ramadhan dan Idul Fitri. Enggar berharap hal ini bisa berlanjut hingga akhir tahun.
“Misalnya untuk gula pasir dan minyak goreng, saya sampaikan kepada distributor dan produsen, harga eceran tertinggi akan dievaluasi pada September 2017. Saya ingin mereka turun lagi,” ujarnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Perdagangan berkoordinasi secara intensif dengan berbagai institusi seperti misalnya Kementerian Pertanian, Bulog dan Polri, khususnya Satgas Pangan yang kini telah dibentuk di tingkat Polri.
“Secara historis pada tahun 2013-2016 menjelang puasa dan lebaran terjadi kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok yang disebabkan oleh meningkatnya permintaan terhadap daging sapi, daging ayam, dan telur ayam, serta faktor cuaca pada komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang merah.” Namun pemerintah bisa memperkirakan kenaikan harga kali ini,” kata Enggar usai Rakor “Pengendalian Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Puasa dan Idul Fitri 2017”, di Kementerian Perdagangan, pada 31 Mei.
Rakor pangan tersebut dihadiri Menteri Pertanian Amran Sulaiman, pimpinan Bulog, dan kepolisian. Enggar mengatakan, hasil rapat koordinasi dan pantauan lapangan di gudang Bulog, Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan distributor di daerah menunjukkan stok bahan pokok, khususnya beras, gula, tepung terigu, dan minyak goreng. cukup dalam memenuhi kebutuhan puasa dan lebaran 2017.
Data yang diperoleh Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa pada tahun 2013-2016, menjelang bulan puasa, biasanya terjadi kenaikan harga beberapa bahan pokok akibat meningkatnya permintaan seperti daging sapi, daging ayam, dan telur ayam. Peningkatan permintaan bervariasi dari 0,97% hingga 9,6%. Sementara itu, harga berbagai komoditas seperti beras, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu, dan kedelai relatif stabil.
Pada periode yang sama, khusus komoditas hortikultura, kenaikan harga lebih banyak disebabkan oleh kurangnya pasokan akibat cuaca ekstrem, seperti cabai merah keriting dan cabai merah besar yang naik antara 3,47%-23,13%.
Dibandingkan tahun lalu, kata Enggar, perkembangan harga kebutuhan pokok pada H-7 dibandingkan H-30 puasa tahun 2017 secara umum berada dalam kondisi stabil. Harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan pada tahun 2017 pada periode tersebut hanyalah telur ayam ras (5,37%) dan bawang putih (13,70%).
Sementara itu, lima komoditas mengalami kenaikan harga pada tahun 2016, yaitu gula pasir (9,80%), daging ayam ras (8,44%), telur ayam ras (5,37%), cabai merah (5,87%) dan bawang putih (6,38%).
Pengendalian harga ini juga merupakan upaya untuk memenuhi target inflasi tahun 2017 sebesar 4%+1%.
“Untuk mencapai sasaran inflasi tahun 2017 maka perlu adanya antisipasi kenaikan harga menjelang Puasa dan Idul Fitri 2017, baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah khususnya inflasi. makanan yang mudah menguap yang harus dijaga di bawah 5%,” kata Enggar. – Rappler.com