UU ITE Revisi Mulai Berlaku Hari Ini, Apa yang Perlu Anda Ketahui?
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Ancaman hukuman maksimal dikurangi, pemerintah diberi kewenangan menghapus konten
JAKARTA, Indonesia – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi berlaku hari ini setelah revisinya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 27 Oktober lalu.
Dalam revisi undang-undang ini terdapat sejumlah perubahan, antara lain pengurangan hukuman maksimal bagi pelaku pencemaran nama baik sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (3) yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pada undang-undang sebelumnya, pelaku pencemaran nama baik bisa terancam hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp1 miliar. Dalam revisi undang-undang ini, hukuman maksimal bagi pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik dikurangi menjadi maksimal 4 tahun atau denda Rp750 juta.
Pengurangan hukuman juga terjadi bagi pelanggar yang melanggar pasal 29 yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa izin mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau intimidasi yang ditujukan kepada seseorang.”
Sebelumnya, pelanggar Pasal 29 terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp2 miliar. Setelah ditinjau, hukuman maksimal bagi pelanggar pasal ini adalah 4 tahun atau denda Rp750 juta.
Selain pengurangan maksimal denda, revisi UU ITE juga memuat beberapa perubahan, seperti:
Hak untuk dilupakan
Dalam ulasan kali ini terdapat tambahan artikel mengenai hak untuk dilupakan atau “hak untuk dilupakan”. Hak ini dinyatakan dalam pasal 26.
Dengan adanya pasal ini, seseorang bisa mengajukan penghapusan berita atau informasi terkait dirinya di masa lalu, namun akan dihapus lagi.
Misalnya saja, seorang terdakwa yang terbukti tidak bersalah di pengadilan dapat meminta agar pemberitaan mengenai dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dihapuskan.
Pasal 26 berbunyi:
A. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik tidak relevan yang dikuasainya atas permintaan yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
B. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan lagi.
Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menghapus konten
Dalam Pasal 40 revisi undang-undang ini, pemerintah diberi kewenangan untuk menghapus dokumen elektronik yang mengandung pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik dan lain-lain.
Kewenangan tersebut terdapat pada Pasal 40 huruf (b) yang berbunyi: “Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menghentikan akses dan/atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk menghentikan akses terhadap informasi elektronik yang memuat konten yang melanggar hukum.”
Jika kontennya ada di situs berita resmi, maka penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme Dewan Pers. Namun jika konten tersebut dimuat oleh situs yang bukan berbadan hukum dan tidak terdaftar sebagai perusahaan media, maka pemerintah bisa langsung memblokirnya.
—Rappler.com