• April 11, 2025

Wanita Indonesia berusia 28 tahun dinyatakan bersalah membunuh temannya

Jessica Wongso dinyatakan bersalah membunuh temannya Mirna Salihin.

JAKARTA, Indonesia (UPDATE ke-4) – Pada Kamis, 27 Oktober, pengadilan Indonesia memutuskan Jessica Wongso bersalah atas pembunuhan dalam persidangan yang melanda negeri ini. Pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara padanya.

(FOTO: Sidang pembunuhan terbesar di Indonesia berakhir dengan vonis bersalah bagi Jessica Wongso)

Wongso dituduh memasukkan sianida dalam dosis fatal ke dalam kopi temannya Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Keduanya adalah teman kuliah di Sydney.

Salihin (27) meninggal hanya beberapa menit setelah menyeruput es kopi Vietnam miliknya. Polisi mengatakan kopi itu dicampur dengan sianida, yang menurut mereka dimasukkan Wongso ke dalam cangkir.

Wongso membantah tuduhan tersebut. (BACA: Yang perlu Anda ketahui tentang persidangan pembunuhan terbesar di Indonesia)

Saat putusan dibacakan, ruang sidang bersorak sorai. Wajah Wongso tetap tenang, sementara keluarga Salihin yang mengenakan kaus bertuliskan: “Keadilan untuk Mirna” tampak merayakannya. Adik kembar Salihin, Sandy, emosi dan terisak-isak.

Pembela berencana untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Setelah putusannya diumumkan, Wongso kemudian berdiri dan berkata, “Saya tidak menerima putusan ini karena hanya sepihak.”

Dia kemudian mendekati pengacaranya Otto Hasibuan dan terlihat di kamera bertanya kepadanya: “Saya tidak mengerti apa yang terjadi. Jadi aku tidak bisa pulang?”. Hasibuan membalas pelukannya.

Hasibuan berjanji akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan menuduh para hakim “bertindak seperti jaksa”. Wongso tetap tenang dan tanpa emosi. Dia tersenyum ke arah kamera sebelum meninggalkan ruang sidang.

Pengacaranya yang lain, Yudi Wibowo dan sepupu Wongso, menyebut putusan tersebut sebagai “matinya hukum di Indonesia”.

Putusan bersalah

Keluarga Salihin mengaku sedang menunggu putusan.

Suami korban, Arief Sumarko, mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya namun mengatakan: “Tidak peduli berapa lama hukumannya, kami tidak akan pernah puas karena Mirna tidak akan pernah bisa kembali.”

ayah Salihin Edi Dermawan mengatakan hukuman tersebut memang pantas diterimanya.

“Hari ini kami mengetahui siapa pembunuh Mirna. Hakim melakukan hal yang benar dan memutuskan hukuman berat untuk Jessica.”

Istrinya menambahkan, “para hakim telah melakukan tugasnya.”

Selama persidangan, yang dimulai pada pukul 13.00 dan berakhir sebelum pukul 17.00, para hakim melanjutkan kasus tersebut namun bahkan muncul lebih awal untuk memihak penuntut.

Hakim Partahi Tulus Hutapea menegaskan motif Wongso membunuh Salihin karena Salihin menghina mantan pacarnya dan “menyakiti Jessica”.

Hakim menyebut Wongso-lah yang meminta bertemu di Cafe Olivier, tempat Salihin meninggal. Dia juga menyebutkan kedatangan Wongso yang mencurigakan di kafe dan desakannya untuk memesan es kopi Vietnam buatan Salihin.

Ia pun mengatakan, bisa jadi hanya Wongso yang memasukkan sianida ke dalam kopi Salihin. Pembela menekankan fakta bahwa tidak ada sianida yang ditemukan pada Salihin, dan jaksa juga tidak dapat menjelaskan di mana atau bagaimana dia memperoleh sianida.

“Orang yang paling mungkin menambahkan sianida ke dalam kopinya adalah Jessica, karena tidak ada orang lain yang duduk bersama Jessica,” kata hakim.

Hakim lain menyatakan bahwa Wongso menolak untuk menyesap kopi ketika Salihin bertanya sesaat setelah mencicipinya, namun teman mereka yang lain yang ada di sana, Hani, melakukannya.

Hakim kedua, Hakim Binsar Gultom Panjaitan, mengatakan: “Jika terdakwa tidak mengetahui isi kopi tersebut, seharusnya ia bersedia mencicipi kopi tersebut.”

Kurangnya tindakan Wongso ketika Salihin pingsan dan mengalami kejang-kejang sebelum kematiannya merupakan indikasi lain kesalahannya, kata hakim.

Hakim juga menolak argumen pembela bahwa sianida tidak dapat menjadi penyebab kematian yang pasti kecuali dilakukan otopsi. Keluarga Salihin menolak dilakukan otopsi karena alasan agama.

Terakhir, hakim menyiratkan bahwa air mata Wongso saat pembelaannya adalah palsu dan dia tidak menyesali perbuatannya.

Perbuatan terdakwa sangat tercela dan sadis karena dilakukan terhadap temannya sendiri, kata Hakim Kisworo. Rappler.com

link alternatif sbobet