• November 28, 2024
Warga Danau Limboto khawatir menjadi sasaran penggusuran

Warga Danau Limboto khawatir menjadi sasaran penggusuran

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Rencana penggusuran warga di Pejompongan bermula pada tahun 2003, saat Sutiyoso masih menjadi orang nomor satu di ibu kota.

JAKARTA, Indonesia—Setelah warga Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, warga rumah di Jalan Danau Limboto, Pejompongan mengaku, pada 15 April lalu, mereka mendapat surat teguran (SP) kedua karena tempat tinggalnya memiliki, mengevakuasi. Mereka kini terancam digusur jika Pemprov DKI Jakarta menerbitkan SP ketiga.

“Kami dengar SP ketiga Pemprov DKI sudah dikirimkan pada Jumat 22 April. Namun hingga hari ini surat tersebut belum diterima, kata Lenny Luneto, juru bicara warga, kepada Rappler, Sabtu 23 April.

Namun, ia mengaku khawatir karena tinggal selangkah lagi rumahnya akan dibongkar. Jika SP ketiga dicabut, warga hanya punya waktu 24 jam untuk membongkar rumahnya.

Apakah Anda benar-benar akan diusir? Kabar tersebut dibenarkan Rappler kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Jupan Royter. “Belum,” kata Jupan.

Menurut dia, pihaknya tengah mengevaluasi penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di pasar ikan kemarin.

Sejak zaman Sutiyoso

Lenny mengatakan, rencana penggusuran di Pejompongan sudah ia dengar sejak 2003, saat Sutiyoso masih menjadi orang nomor satu di Ibu Kota.

Ancaman ini sudah lama kami sampaikan dan kami tegaskan bahwa lahan ini sudah puluhan tahun dikelola, seharusnya sudah menjadi milik kami, ujarnya.

Awalnya lahan tersebut milik negara, namun sejak tahun 1970-an lahan tersebut dikelola oleh warga yang sebagian besar berprofesi sebagai guru.

Kemudian pada tahun 2003, pemerintah provinsi dikabarkan mempunyai rencana untuk proyek SDN 09 Bendungan Hilir. Sebanyak 37 kepala keluarga yang sudah tinggal lebih dari 40 tahun terancam penggusuran.

Mereka menerima peringatan pertama tahun ini pada tanggal 8 April, dan peringatan kedua pada tanggal 15 April.

Jadi apa yang coba dilakukan orang-orang? “Kami melakukan mediasi dengan Pemprov bahkan bertemu dengan (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) Ahok tentang kemungkinan kami mendapatkan hak perubahan status kepemilikan menjadi hak milik,” ujarnya.

“Namun beberapa tahun terakhir sepertinya permohonan kami terhambat karena berbagai hal, hingga akhirnya muncul surat peringatan,” ujarnya lagi.

Terakhir, kata Lenny, Gubernur Ahok setuju untuk menyelesaikan kasus ini di pengadilan. Warga juga telah menunjuk tim pengacara untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta. —Rappler.com

BACA JUGA

Keluaran HK Hari Ini