Warga Denpasar sembarangan membuang sampah dan dikenakan denda jutaan rupiah
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Saya kaget dengan denda yang diberikan. Aku berjanji tidak akan melakukannya lagi, aku bosan.’
BALI, Indonesia – Pemerintah Kota Denpasar menunjukkan ketegasannya terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.
kata Sekretaris DKP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga 30 pelanggar dibawa ke pengadilan peradilan tindak pidana ringan digelar di Aula Banjar Kedaton, Jalan Hayam Wuruk, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Hasil? Ke-30 pelanggar tersebut memilih membayar denda antara Rp1 juta hingga Rp2 juta dibandingkan pidana kurungan paling lama tiga bulan pada s.Perkara hukum di Tipiring dipimpin oleh Hakim Achmad Peten Sili dan pengacara Nyoman Bela Putra Atmaja.
Pemerintah Kota Denpasar telah membatasi warganya untuk membuang sampah sembarangan Hanya pukul 17.00 WITA hingga 19.00 WITA.
Langkah yang dilakukan DKP Kota Denpasar ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari Rabu dan Jumat setiap minggunya di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar.
“Kami meminta masyarakat untuk sadar dan berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungannya sendiri serta mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar,” ungkapnya. Sekretaris DKP Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga.
“Pelaksanaan uji coba ini tidak hanya sekedar memberikan sanksi kepada masyarakat, namun kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga kebersihan lingkungan khususnya di Kota Denpasar. “Ini juga merupakan bagian dari revolusi spiritual bidang kebersihan agar kita tidak lagi membuang sampah sembarangan,” kata Sayoga, Kamis 3 Maret 2016.
Tak hanya dikenakan denda, bagi pelanggar yang tertangkap basah juga akan dikenakan sanksi langsung di tempat dengan disuruh menyapu, membersihkan sampah, dan menyirami jalan serta taman di Kota Denpasar.
Tujuannya agar masyarakat malu atas pelanggarannya dan tidak mengulanginya lagi, kata Sayoga.
Sementara itu, salah satu pelaku, Sunaryo asal Surabaya mengaku sangat terkejut dengan denda Rp2 juta karena terbukti. sengaja membuang sampah sembarangan dengan mengambil kardus bekas tempat sampah di pinggir toko dan sembarangan membuang isi sampah ke dalam kardus tersebut.
“Saya kaget dengan denda yang diberikan. Saya berjanji tidak akan melakukannya lagi, saya menyerah,” kata Sunaryo yang mengaku tinggal di Denpasar tiga tahun lalu. – Rappler.com
BACA JUGA: