Warga negara Indonesia yang dituduh mengambil uang dari bos perjudian Kamboja dibebaskan
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pengadilan membuktikan Jefri tidak menggelapkan uang milik bos judi di Kamboja.
JAKARTA, Indonesia – Seorang warga negara Indonesia bernama Jefri Sun akhirnya bisa bernapas lega setelah dibebaskan dari kasus penggelapan uang dari bos judi yang terlibat dengannya. Pemilik kasino Dai Long Co. Ltd mencabut tuntutan penggelapan sebesar US$170 ribu atau setara Rp 2,3 miliar terhadap Jefri.
Pemilik Singapura menyampaikan pembatalan tudingan tersebut kepada Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Pitono Purnomo. Keduanya bertemu di gedung KBRI beberapa hari lalu.
“Pengadilan sebenarnya menyatakan tuduhan terhadap Jefri tidak terbukti. Namun, pemilik kasino tidak mencabut gugatannya. Apalagi jaksa dalam kasus ini malah tidak memproses kelanjutan gugatannya sehingga membuat kasus ini terkatung-katung selama berbulan-bulan, kata Pitono yang dihubungi Rappler melalui telepon, Jumat, 29 Januari 2016.
Dalam dokumen yang diterima KBRI, Rabu, Pitono menjelaskan kasus tersebut resmi ditutup pada 21 Januari. Selanjutnya Jefri akan segera dipulangkan ke Medan dalam waktu dekat. Saat ini KBRI Phnom Penh sedang memproses izin keluar dari otoritas imigrasi.
Status kependudukan Jefri di Kamboja sudah melebihi batas sehingga perlu mendapatkan izin keluar yang ditandatangani langsung oleh Dirjen Imigrasi Kamboja, kata Pitono.
Awal dari kasus ini
Kasus Jefri bermula pada Mei 2015. Saat itu, seorang bos judi yang berlokasi di Grand Dragon Resort, Provinsi Kendall, Kamboja, menahan 23 WNI asal Meranti, Riau. Puluhan warga negara Indonesia merupakan pekerja di kasino tersebut.
Mereka ditahan agar Jefri yang dituduh menggelapkan uang kasino Rp 2,3 miliar muncul. Saat itu, dia diduga bersembunyi di Batam.
Setelah dua pekan buron di Batam, Jefri kemudian menyerahkan diri ke KBRI Phnom Penh pada 19 Mei 2015. Kepada KBRI, Jefri membantah menggelapkan uang bosnya sebesar Rp 2,3 miliar. Namun, ia mengaku memang telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan sebesar Rp 200 juta dan bersedia membayar kembali perusahaan tersebut.
Pemilik kasino menyetujui besaran kompensasi tersebut, namun kemudian berubah pikiran dan menuntut besaran kompensasi yang lebih tinggi yakni Rp 2,3 miliar. KBRI Phnom Penh berang karena ada laporan penyiksaan terhadap tiga WNI yang ditahan. Bahkan, mereka juga diancam dengan sengatan listrik.
Pitono mengaku melaporkan tindakan penyiksaan berupa pengeroyokan kepada pihak berwajib. Namun, pihak berwenang lambat dalam memproses kasus tersebut.
KBRI berhasil membebaskan 23 WNI yang ditahan dalam dua gelombang, yakni pada 28 dan 31 Mei 2015.
“Dalam upaya penyelesaian kasus Jefri, telah dilakukan 22 kali pertemuan dengan berbagai pihak terkait di Kamboja, antara lain Menteri Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Kamboja, Menteri Kehakiman, Kapolri, dan Jaksa Agung,” jelas Pitono.
Pihak Kamboja juga dinilai lamban dalam menanggapi 10 komunikasi tertulis resmi yang dikirimkan Kedutaan Besar Indonesia.
Selain itu, KBRI juga melakukan mediasi dengan pemilik kasino dan mengunjungi lokasi kasino. Setelah berjuang selama sembilan bulan, akhirnya penyidikan kasus Jefri dipastikan dihentikan.
Pitono mengatakan kasino adalah bisnis yang sah di Kamboja dan membutuhkan tenaga kerja yang cukup besar. Berdasarkan data yang disimpan KBRI, terdapat kurang lebih 3.000 WNI yang bekerja di kasino di Kamboja. Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan berupa visa bisnis bagi orang asing yang bekerja di industri ini. – Rappler.com
BACA JUGA: