• March 23, 2026
Yang diancam Perppu Ormas

Yang diancam Perppu Ormas

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Terbitnya Perppu Ormas terus menuai kritik

JAKARTA, Indonesia – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru-baru ini dikeluarkan oleh pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo terus menjadi perbincangan hangat. Reaksi masyarakat pun terbelah menyikapi aturan yang disebut sewenang-wenang ini.

Meski terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dianggap membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, namun isinya tidak hanya mengancam organisasi. “Bukan hanya 1-2 kelompok saja, tapi semua organisasi kemasyarakatan. Baik NU, Muhammadiyah, organisasi tani, nelayan, maupun pelajar, kata Direktur Imparsial Al Araf pada Rabu 19 Juli 2017 di kantor LBH Jakarta.

Memang aturan tersebut memuat larangan yang harus dipatuhi oleh ormas jika tidak ingin dibubarkan oleh pemerintah. Diantaranya tidak berideologi anti Pancasila, melakukan permusuhan, dan menggunakan simbol atau lambang yang menyerupai organisasi terlarang.

Selain dapat membubarkan pemerintah tanpa melalui proses pengadilan, pemerintah juga dapat memberikan sanksi pidana kepada mantan anggota ormas yang dibubarkan, yang lamanya bisa seumur hidup. Faktanya, definisi dan kriteria tindak pidana masih multitafsir.

Papua dan minoritas

Di antara mereka yang terancam adalah para aktivis West Papua dan kelompok agama dan keyakinan minoritas. Dua indikator yang menjadi ancaman bagi keduanya adalah pasal separatis dan penodaan agama.

Perppu ini tidak hanya mengatur gerakan radikal dan ekstremis. Ada juga isu penodaan agama dan penghinaan terhadap agama; serta gerakan separatis.

Wakil Koordinator Advokasi KontraS Yanti Andriyani menilai terbitnya Perppu ini juga merupakan langkah mundur bagi perjuangan organisasi HAM di Indonesia yang berupaya menghilangkan penodaan agama dari tindak pidana. “Orang yang dianggap melakukan penodaan atau penodaan agama adalah kelompok minoritas yang mempunyai pandangan dan ekspresi keagamaan yang berbeda dengan mayoritas,” ujarnya.

Hal ini terlihat dari pengalaman selama ini, penganut Ahmadiyah, Syiah, dan Gafatar banyak dikaitkan dengan penodaan agama. Begitu pula dalam kasus-kasus belakangan ini –seperti Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dan Otto Rajasa– yang justru melontarkan pernyataan yang bersifat mengkritik, bukan menghina.

Dalam penerbitan Perppu tersebut, pemerintah juga mengungkapkan bahwa masyarakat dipersilakan melaporkan organisasi atau kelompok yang dianggap menentang aturan Perppu tersebut. Al Araf mengatakan, ada kemungkinan kelompok minoritas ini menjadi sasaran karena alasan serupa.

Peraturan mengenai separatisme juga dikritik karena berdampak negatif terhadap aktivis West Papua. Yanti mengatakan pada masa pemerintahan Jokowi, penangkapan terhadap aktivis Papua yang melakukan aksi damai justru meningkat drastis.

Jadikan itu istimewa

Yanti menegaskan, masyarakat yang tegas menentang Perppu Ormas bukan berarti juga mendukung ekstremisme dan radikalisme. “Menolak bukan berarti mendukung ekstremisme,” ujarnya.

Al Araf mengatakan gerakan radikal yang banyak disinggung di Indonesia belakangan ini juga menjadi perhatian mereka. “Kami selalu meminta negara hadir dalam menangani ekstremisme, tapi tidak melalui Perppu. Kalau mau, harus khusus soal ekstremisme dan radikalisme. “Semua ini ingin dibubarkan,” katanya.

Acuannya adalah pernyataan pejabat pasca terbitnya Perppu bahwa beberapa organisasi dan perkumpulan bisa dibubarkan, salah satunya adalah para pengendara sepeda motor besar (moge). Pemerintah sepertinya ingin bisa membubarkan ormas dengan mudah.

Terakhir, bukannya obat mujarab, Perppu justru menunjukkan pemerintah tertatih-tatih dan panik melihat maraknya gerakan radikal dan ekstremis. Padahal, aksi mereka sudah berlangsung lama dan memakan korban mayoritas dari kelompok minoritas.

Beberapa di antaranya adalah penganiayaan terhadap anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1965 yang masih mendarah daging hingga saat ini; pengusiran warga Syiah Sampang; Pembantaian Ahmadiyah di Cikeusik; dan lain-lain. Yanti pun mempertanyakan di mana posisi pemerintah di masa kritis ini.

Kasus HTI merupakan contoh pemerintah yang menggunakan kewenangannya secara otoriter. Hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif mengenai bahaya nyata kelompok Hizbut Tahrir.

Alhasil, Volksraad (DPR) diminta tidak mengesahkan Perppu Ormas. Sementara itu, koalisi LSM penentang akan terus mengusut lebih dalam pasal-pasal mana saja yang bisa dipersoalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Yanti mengatakan pendekatan koalisi akan berbeda dengan HTI. “Kami melihatnya dari sudut pandang penindasan hak asasi manusia, bukan dari kepentingan satu organisasi saja,” ujarnya. -Rappler.com

Result Sydney