• March 16, 2026
Yang perlu Anda ketahui tentang sistem ganjil genap di Jakarta

Yang perlu Anda ketahui tentang sistem ganjil genap di Jakarta

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Seperti apa sistem ganjil genap dan kapan penerapannya?

JAKARTA, Indonesia – Jalan-jalan di Jakarta sudah dibebaskan dari sistem 3-in-1 sejak April lalu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama menghapusnya karena tidak setuju dengan praktik joki yang mengeksploitasi anak.

Sebagai penggantinya, Pemprov DKI Jakarta dikabarkan akan menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah jalan protokol di Ibu Kota – untuk sementara.

Mengapa bersifat sementara? Sebab, pembatasan lalu lintas ganjil genap ini merupakan kebijakan transisi yang mendahului Sistem Penerapan Electronic Road Pricing (ERP) yang membutuhkan waktu untuk menyediakan dan mengembangkan infrastruktur.

Namun sebelum resmi diterapkan, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya akan melakukan uji coba dan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Seperti apa sistem ini dan kapan akan diterapkan? Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui:

Rencana implementasi

  • Sosialisasi: 28 Juni s/d 26 Juli 2016
  • Sidang: 27 Juli hingga 26 Agustus 2016
  • Implementasi (jika uji coba berhasil): Mulai 30 Agustus 2016

Waktu pelaksanaan

Senin sampai Jumat. Pagi hari mulai pukul 07:00 WIB hingga 10:00 WIB. Sedangkan pada sore hari mulai pukul 16:00 WIB hingga 20:00 WIB.

Sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Kendaraan berpelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat genap beroperasi pada tanggal genap.

Penetapan ganjil genap didasarkan pada angka terakhir nomor STNK kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap.

Namun dengan sistem ini bukan berarti kendaraan berpelat ganjil tidak bisa beroperasi pada tanggal genap, atau sebaliknya kendaraan tetap bisa beroperasi, melainkan di luar kawasan ganjil genap dan di luar jam pemberlakuan di kawasan ganjil genap.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk:

  • Presiden Republik Indonesia
  • Wakil Presiden Republik Indonesia
  • Kantor lembaga tertinggi negara (Plat RI dengan pengawalnya)
  • Kendaraan dinas (pelat dinas)
  • Pemadam kebakaran
  • Mobil ambulans
  • Mobil angkutan umum (pelat kuning)
  • Transportasi barang (dengan dispensasi)
  • Sepeda motor kecuali di wilayah yang sudah diberlakukan larangan (Jalan Merdeka Barat hingga Jalan Thamrin)

Jalan

Ruas jalan yang akan digunakan pada pembatasan ganjil genap adalah ruas jalan yang digunakan 3 in 1, yaitu:

Jalan Medan Merdeka Barat – Jalan Thamrin – Jalan Jenderal Sudirman – Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto (persimpangan Kuningan hingga Gerbang Pemuda)

Metode pengawasan

Metode pemantauan dilakukan secara acak pada 9 persimpangan lampu lalu lintas, yaitu:

  • Bundaran Gambar Kuda
  • Simpang Bank Indonesia
  • Persimpangan Sarinah
  • bundaran HAI
  • Persimpangan Imam Bonjol
  • Bundaran Senayan
  • persimpangan CSW
  • Simpang Kuningan (Sisi Timur dan Selatan)

—Rappler.com

Live Result HK