
YLKI: Pernyataan Acho bukan pelanggaran
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Pengaduan penghuni apartemen dan perumahan menempati urutan kedua (18 persen) dari total pengaduan di YLKI.”
JAKARTA, Indonesia – Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) menilai upaya manajemen Apartemen Green Pramuka menuntut aktor dan komika Muhadkly Acho melakukan pencemaran nama baik berlebihan.
Perilaku Green Pramuka terhadap konsumen berlebihan, bahkan arogan, demikian keterangan tertulis YLKI, Minggu, 6 Agustus 2017. “Kontraproduktif terhadap Perlindungan Konsumen di Indonesia.”
Diberitakan sebelumnya, Muhadkly Acho dilaporkan manajemen Apartemen Green Pramuka usai menyampaikan keluh kesah dan kekecewaannya terhadap fasilitas apartemen di blog pribadinya pada 8 Maret 2015.
(Membaca: Kisah Komika Muhadkly Acho yang berujung laporan polisi)
Manajer apartemen Curhan Acho menanggapinya dengan melaporkannya ke polisi. Acho dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
YLKI meyakini apa yang disampaikan Acho dalam blog pribadinya bukanlah suatu pelanggaran yang dilakukan konsumen, apalagi jika dilihat dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebaliknya, lanjut YLKI, yang disampaikan Acho adalah upayanya untuk mendapatkan haknya sebagai konsumen yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha. Menurut YLKI, keluhannya ditulis Acho di blognya karena pihak pengelola apartemen tidak menanggapi keluhannya.
“Terbukti banyak konsumen yang menyampaikan keluhan serupa, termasuk keluhan konsumen ke YLKI, bahkan diliput oleh media,” tulis YLKI.
YLKI menyebut kasus Acho adalah puncak gunung es. Sebab, keluhan serupa kerap mereka terima di tempat berbeda. “Pengaduan penghuni apartemen dan perumahan menempati urutan kedua (18 persen) dari total pengaduan di YLKI.”
Untuk itu, YLKI meminta Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta menyikapi secara tegas pelanggaran hak konsumen (penghuni) yang dilakukan pengelola dan pengembang.
Kementerian PUPR dan Pemprov DKI juga dinilai tak bisa lepas dari tanggung jawab atas maraknya pelanggaran konsumen yang dilakukan pengelola atau pengembang apartemen.
YLKI juga meminta Dinas Perumahan Pemprov DKI proaktif memfasilitasi mediasi antara konsumen dan pengembang, sehingga bisa dicari solusi di luar pengadilan.
Selain itu, YLKI juga meminta konsumen apartemen atau perumahan untuk tetap menyuarakan haknya karena sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, suara, pendapat, dan pengaduan konsumen berhak untuk didengar.
Yang penting apa yang disampaikan konsumen adalah fakta hukum yang jelas, bukan fiktif (hoaks) yang berpotensi mencemarkan nama baik, tulis YLKI. “YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan pengembang yang bertujuan membungkam daya kritis konsumen.”
Selain itu, YLKI juga mengkritisi pihak kepolisian yang dinilai bertindak cepat jika pelapor adalah pengembang. “Tetapi bertindak perlahan jika masyarakat mengeluh.” —Rappler.com