• May 20, 2024
4 poin penting analisis ahli forensik atas kematian Mirna

4 poin penting analisis ahli forensik atas kematian Mirna

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Dr. Budi Sampurna mengatakan, pihak keluarga merasa keberatan jika dilakukan autopsi terhadap jenazah Mirna sehingga hanya mengambil sampel organ tubuh yang terpapar sianida.

JAKARTA, Indonesia – Sidang kasus kopi beracun sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang ke-16 yang digelar pada Rabu, 31 Agustus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil saksi ahli yakni dokter forensik RS Cipto Mangunkusumo, dr. Budi Sampurna.

Sepanjang sidang yang berlangsung selama 2 jam itu, Budi memaparkan tata cara medis dalam melakukan kegiatan forensik. Ia juga mengatakan, penyidik ​​berhak menentukan pemeriksaan apa yang diperlukan terhadap jenazah atas persetujuan keluarga korban.

Berikut 4 poin penting analisis Budi terhadap tubuh Mirna:

1. Tidak ada otopsi

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh dr. Budi, penyidikan untuk mengetahui penyebab kematian seseorang terbagi dua, yakni penyidikan eksternal dan internal. Pemeriksaan luar dilakukan secara menyeluruh dari atas sampai ke bawah tanpa melukai tubuh dan mencatat apapun yang ada.

Sedangkan pemeriksaan dalam (post mortem check) dilakukan dengan membuka rongga kepala, leher, dada, perut, panggul, dan anggota badan untuk mengetahui penyebab kematian.

Namun keluarga Mirna mengajukan keberatan terhadap otopsi tersebut. Sehingga akhirnya yang diambil hanya sampel bagian vital tubuh Mirna yaitu mulut, lambung, hati, empedu, dan urin.

Saat itu, keluarga korban keberatan dengan pemeriksaan internal atau otopsi, kata dr. Budi di hadapan majelis hakim.

Dr. Budi juga mengatakan, hal ini merupakan hal yang lumrah terjadi di Indonesia.

“Di Indonesia atau di beberapa negara lain yang mayoritas beragama Islam dan Yahudi, umumnya autopsi ditolak,” ujarnya.

2. Uji pengambilan sampel dilakukan 4 hari setelah kematian

Dalam sidang tersebut, Dr. Budi mengatakan, waktu ideal untuk melakukan autopsi atau pengambilan sampel organ yang terpapar sianida tidak lebih dari 4 jam. Namun kenyataannya, pengambilan sampel organ Mirna baru dilakukan setelah 4 hari kematian dan saat jenazah sudah diberi formalin.

Hal ini akan mengganggu hasil tes yang dilakukan. Sedangkan racun atau sianida yang ditemukan di perut Mirna hanya 0,2 mg/liter.

Sebaiknya (pengambilan sampel) lebih awal atau dalam waktu 4 jam (setelah terpapar), karena kalau di atas itu ada peluang terurai (menguap di lambung), kata dr. Budi.

3. Kasus pembunuhan dengan sianida pertama di Jakarta

Sianida merupakan racun yang sangat kuat dan dapat menyebabkan kematian dengan sangat cepat, hanya dalam hitungan menit. Meski zat sianida ini relatif banyak diperdagangkan di pasaran, namun Anda harus sangat berhati-hati dalam menggunakannya karena sifatnya yang sangat berbahaya.

Oleh karena itu, penggunaan sianida secara sengaja, bahkan dalam kasus pembunuhan, sangat jarang terjadi. Kasus kopi sianida Mirna merupakan kasus pembunuhan menggunakan sianida pertama di Jakarta. Biasanya pembunuhan sianida terjadi secara tidak sengaja pada kecelakaan di kawasan industri atau pertambangan emas dan perak.

“Di Jakarta dipastikan tidak ada keracunan akibat sianida,” kata dr. Budi.

4. Mirna menunjukkan tanda-tanda yang sesuai dengan gejala kematian akibat sianida

Di akhir sidang, Otto Hasibuan selaku salah satu ahli hukum Jessica untuk Dr. Budi memberikan penjelasan agar tidak salah kaprah bahwa dirinya (Dr. Budi) menyatakan bahwa tanda-tanda kematian Mirna sesuai dengan tanda-tanda kematian karena sianida. Namun, dia tidak menyebut korban meninggal akibat menelan racun sianida.

“Pakar mengatakan sebelumnya bahwa tanda-tanda tersebut konsisten dengan tanda-tanda kematian akibat sianida. Jadi maksudnya korban meninggal karena sianida bukan?” tanya Otto.

Dr. Budi mengaku setuju dengan pertanyaan Otto.

Sidang kembali digelar hari ini dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. Jaksa Penuntut Umum akan kriminolog UI, Prof. Ronny Nitibaskara dan Guru Besar Psikologi UI Prof. Sarlito Wirawan.

“Saya sudah mendapat kepastian, saksi yang akan hadir besok adalah Prof. Ronny dan Prof. Sarlito. Konfirmasikan besok. “Untuk saksi dan ahli lainnya, terus terang saya belum mendapat konfirmasi sampai hari ini,” kata salah satu jaksa penuntut umum. – Rappler.com

BACA JUGA:

Togel SDY