62 persen warganet setuju dengan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
KPAI dan Komnas Perempuan berbeda pendapat mengenai hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan
JAKARTA, Indonesia – Hasil jajak pendapat yang dilakukan Rappler di media sosial Twitter menunjukkan 62 persen responden setuju pelaku pemerkosaan harus dihukum mati.
Sisanya, 38 persen, memilih tidak setuju.
Pilih Hal itu dilakukan Rappler pada 5 Mei lalu saat isu YY, gadis 14 tahun di Bengkulu yang diperkosa 14 pria sedang hangat diperbincangkan. Saat ditutup pada 6 Mei, jumlah netizen yang mengikuti adalah Pilih total 339 peserta.
Sebelumnya, wacana hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan pertama kali diutarakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Yembise.
Ia mewakili pemerintah mengusulkan agar pasal hukuman mati dimasukkan dalam rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (PSK). Penambahan pasal ini, kata Yohana, didasarkan pada keluhan masyarakat yang disampaikan kepadanya.
“Sebenarnya kita belum tentu memikirkannya, tapi banyak yang ngotot. “Kenapa hukuman mati tidak dijalankan saja, supaya nyawa bisa dibayar dengan nyawa,” kata Yohana dalam jumpa pers di kantornya, 4 Mei lalu.
keuntungan dan kerugian
Pasal mengenai hukuman mati menjadi perdebatan. Ada pro dan kontra.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) termasuk yang sependapat dengan Yohana.
Asrorun Niam Sholeh, Ketua KPAI, mengatakan lembaganya mengusulkan agar hukuman mati diterapkan kepada pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak karena dianggap mengancam rasa aman warga negara.
“Kami mengusulkan hukuman mati bagi pelaku tindakan seksual yang kemudian mengakibatkan hilangnya nyawa seperti ini,” kata Asrorunpada tanggal 3 Mei.
Menurut Asrorun, kasus yang terjadi di Bengkulu merupakan ancaman bagi negara. Pasalnya, kata dia, 80 juta atau sekitar sepertiga penduduk Indonesia saat ini adalah anak-anak.
Tanpa jaminan keamanan bagi anak, menurut Asrorun, Indonesia terancam kehilangan satu generasi dalam 20 tahun mendatang.
Namun Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) Yuniyanti Chuzaifah langsung menyatakan tidak setuju dengan rencana Yohana.
“Kami semua marah dengan situasi ini, tapi kami ingin menggunakan kerangka hukuman yang lebih sistemik karena kebiri dan hukuman mati mencegah kekerasan dengan mengundang kekerasan, jadi kami tidak setuju dengan itu,” kata Yuniyanti saat ditemui Rappler di # Aksi solidaritas YYAdalahKita di depan Istana Negara, pada 4 Mei.
Menurut Yuni, klausul tersebut penting sebagai pemahaman utuh dalam menangani kekerasan seksual yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.
Bagaimana dengan Anda, apakah Anda setuju dengan penerapan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan? —Rappler.com
BACA JUGA: