• April 19, 2026
Ketua majelis hakim kasus KTP elektronik telah dimutasi ke Pontianak

Ketua majelis hakim kasus KTP elektronik telah dimutasi ke Pontianak

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Surat Keputusan (SC) pemindahan Jhon akan mulai berlaku bulan depan

JAKARTA, Indonesia – Mega kasus korupsi KTP elektronik memang penuh kejutan. Setelah nama-nama besar pejabat di negeri ini terseret keluar dan beberapa orang yang diduga terlibat meninggal mendadak, kini Ketua Majelis Hakim dimutasi.

Jhon Halasan Butar-Butar dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pontianak, Kalimantan Barat. Informasi mutasi sudah diunggah di situs web Mahkamah Agung pada hari Jumat, 20 Oktober.

Adapun pemindahan Jhon dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir.

“Iya betul (diangkat) jadi Ketua Hakim Pontianak. Sudah di TPM tanggal 20 Oktober lalu, tinggal menunggu SK (Surat Keputusan). Tinggal sekitar sebulan lagi,” kata Jamaludin di Jakarta, Senin, 23 Oktober.

Pemindahan Jhon menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa ia dipindahkan ke Pontianak karena kasus yang sedang disidangkan dapat merugikan pihak tertentu. Dalam proses persidangan kasus korupsi KTP Elektronik yang digelar sejak Maret lalu, Jhon dikenal sebagai hakim yang tegas.

Ia bahkan tak segan-segan menegur para saksi, terdakwa, kuasa hukum, dan jaksa jika dianggap memberikan jawaban yang tidak tegas dan lugas.

Lantas bagaimana reaksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pemindahan Jhon? Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku mengetahui Jhon dipindahkan ke Pontianak. Namun, dia tidak mengetahui hal tersebut dari Mahkamah Agung.

“Memang tidak ada prosedur untuk memperoleh informasi tersebut dari Mahkamah Agung. “Permasalahan ini sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung,” kata Febri kepada Rappler melalui pesan singkat, Senin malam, 23 Oktober.

Ia pun menilai, promosi mutasi bagi Jhon merupakan hal yang lumrah di lembaga. Hal itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi yang telah diraihnya.

“Itu kalau promosi ya? “Jadi promosi dan mutasi dalam suatu institusi adalah hal yang lumrah,” ujarnya.

Ia pun berharap pergantian hakim dari Jhon menjadi hakim baru tidak menghambat persidangan kasus korupsi KTP Elektronik.

“Kami berharap penanganan kasus korupsi KTP Elektronik ke depan bisa lebih baik dan lancar. “Kami mengharapkan dukungan semua pihak dalam upaya kami menangani kasus KTP Elektronik ini,” ujarnya.

Sementara itu, lembaga antirasuah telah menyerahkan ke pengadilan tentang hakim pengganti yang akan melanjutkan sidang kasus KTP Elektronik. Ia juga tak menampik akan ada pembahasan apakah lebih tepat hakim yang menangani perkara tersebut adalah hakim yang sama.

Namun saat ini KPK sedang fokus pada kasus-kasus yang sudah diadili untuk proses pembuktian lebih lanjut, ujarnya.

Di tangan Jhon, dua terdakwa kasus KTP Elektronik yakni Irman dan Sugiharto divonis hukuman. Irman divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto divonis lima tahun penjara.

Jhon merupakan satu dari 200 hakim yang dimutasi oleh Mahkamah Agung. Selain Jhon, ada juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nawawi Pomolango yang merupakan hakim senior Pengadilan Tinggi Denpasar.

Diketahui, Nawawi mengadili mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar dalam kasus penerimaan suap sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp. Patrialis divonis delapan tahun penjara.

Ketua majelis hakim yang mengadili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama juga telah dipromosikan menjadi hakim pengadilan di Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Dwiarso belum genap satu tahun menjabat sebagai hakim tinggi di Denpasar karena baru menjabat pada Mei 2017.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna juga dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pekanbaru, Riau. – dengan laporan ANTARA, Santi Dewi/Rappler.com

game slot gacor