Banyak pihak yang mengkritik PPP karena mengusulkan presiden harus orang Indonesia asli
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan pengetatan persyaratan calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Partai berbasis Islam itu mengajukan ketentuan calon presiden dan wakil presiden harus warga negara Indonesia asli.
PPP mengusulkan agar kata “semula” ditambahkan pada pasal 6 ayat 1 UUD 1945 sehingga berbunyi,
“Calon presiden dan calon wakil presiden harus merupakan warga negara Indonesia asli sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara mental dan fisik menjalankan tugas dan memenuhi kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. . Presiden.”
Ketua Dewan Pengarah Mukernas I PPP Ermalena mengatakan, PPP meyakini rencana amandemen kelima UUD 1945 harus dilaksanakan dan ditempatkan dalam kerangka penegasan komitmen nasional sejalan dengan cita-cita para pendiri negara.
Amandemen kelima konstitusi harus ditujukan untuk mengoreksi dan menyempurnakan sejumlah substansi konstitusi politik, konstitusi sosial, dan konstitusi ekonomi.
Hal ini merupakan salah satu rekomendasi PPP usai menggelar Musyawarah Kerja Nasional I yang digelar pekan lalu. Sontak, rekomendasi tersebut menjadi perbincangan banyak pihak.
Hanura: Ras asli Indonesia adalah campuran
Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR Dadang Rusdiana mengecam keras usulan PPP untuk mengamandemen UUD 1945, terutama kalimat “Presiden harus orang Indonesia asli” karena menurutnya pernyataan tersebut banyak menimbulkan kontroversi yang diskriminatif.
“Ras asli Indonesia itu bercampur dengan Arab, Cina, dan lain-lain. Apakah karena darah Arab mengalir dalam diri seseorang, orang tersebut tidak bisa menjadi presiden? “Benar-benar diskriminatif,” kata Dadang.
Ia mengatakan, Indonesia didirikan oleh berbagai kalangan, golongan, dan umat beragama, baik dari keturunan Arab, Tionghoa, maupun keturunan lainnya. Oleh karena itu, ia menilai tidak berlebihan jika kembali pada ungkapan “Indonesia asli”.
“Bagi seseorang yang menjadi warga negara Indonesia, haknya sebagai warga negara Indonesia dijamin oleh konstitusi dan undang-undang,” kata Dadang.
Ia menilai negara wajib melindungi setiap warga negara Indonesia, termasuk hak politik untuk memilih dan dipilih.
PKB: Sebuah kemunduran
Sementara itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menilai usulan PPP dapat menimbulkan persoalan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta merupakan langkah mundur.
Jadi, kemunduran kalau kita masih membicarakan SARA saat ini, kata Daniel.
Ia menilai, jika usulan tersebut bertujuan untuk menegaskan bahwa semua suku yang memiliki akar sejarah adalah pribumi dan pribumi, maka perubahan tersebut tidak akan menjadi masalah.
Namun jika usulan tersebut mengandung semangat diskriminasi, maka dapat merugikan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan tidak sesuai dengan konstitusi yang melindungi rakyat serta menyatakan bahwa setiap bangsa adalah sama di mata konstitusi dan hukum.
Ia meyakini seluruh suku yang tersebar dari Aceh hingga Papua adalah asli dan asli.
“Bagi kami, siapa pun yang mempunyai akar sejarah di Indonesia adalah warga negara Indonesia asli,” kata Daniel.
PDIP: Tidak mungkin diterima
Selain itu, politikus PDIP Charles Honoris mengatakan usulan PPP tidak mungkin diterima Volksraadgewende Vergaarding (MPR).
Fraksi nasionalis seperti PDI Perjuangan dan Golkar pasti menolak usulan tersebut, kata Charles.
Ia menilai sangat sulit menentukan siapa penduduk asli Indonesia karena berbagai suku telah ada di nusantara selama ratusan tahun.
Proses asimilasi dan akulturasi membuat sulit untuk mendefinisikan masyarakat adat, ujarnya. Sebaliknya, ia menganggap seluruh warga negara Indonesia adalah orang Indonesia sejati.
Jika PPP memaksakan pandangannya, ia menilai partai tersebut berpotensi dicap rasis sehingga ditinggalkan pemilihnya.
“Jika formula yang diajukan PPP disetujui, mungkin hanya presiden Indonesia yang bisa menjadi presiden Pithecanthropus erectuscanda Charles.
MPR: Usulan itu bersifat historis dan tidak sesuai dengan kebijakan hukum negara
Lalu bagaimana dengan pendapat anggota MPR? Ketua Fraksi PDIP MPR RI Ahmad Basarah mengatakan usulan PPP terkait amandemen UUD 1945 yang menyatakan syarat menjadi presiden RI harus warga negara Indonesia sejati, tidak sesuai dengan ketentuan. kebijakan hukum negara.
“Usulan PPP untuk mengubah ketentuan pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menjadi amandemen menjadikan Presiden Indonesia asli Indonesia yang dimaksud dengan asli Indonesia adalah usulan yang ahistoris dan tidak sesuai dengan politik hukum. negara yang ingin menghapuskan segala bentuk diskriminasi “terutama karena SARA,” kata Basarah.
“”Untuk menghindari kemungkinan orang Jepang dicalonkan sebagai presiden baru Indonesia, maka dicantumkan frasa asli bahasa Indonesia.”
Menurutnya, hal itu dikatakan a-historis, karena sebenarnya pasal 6 ayat 1 UUD 1945 sebelum amandemen yang menyatakan bahwa Presiden Indonesia adalah orang Indonesia asli, juga tidak pernah dimaksudkan untuk membedakan bahwa hanya orang Indonesia asli. warga negara tidak bisa menjadi Presiden. dan warga negara Indonesia non-pribumi (Peranakan) dibatasi karena tidak bisa menjadi calon presiden.
Kehadiran pasal 6 ayat 1 rancangan asli UUD 1945 (sebelum amandemen) saat itu dilatarbelakangi oleh persiapan kemerdekaan Indonesia saat masih berada di bawah bayang-bayang kekuasaan Jepang.
“Untuk menghindari kemungkinan orang Jepang dicalonkan sebagai presiden baru Indonesia, maka dicantumkan frasa asli bahasa Indonesia. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan orang Indonesia asli bukan orang asing atau lebih spesifiknya dalam konteks waktu itu bukan orang Jepang, ujarnya.
Jadi, lanjut Basarah, maksud Presiden sebagai orang Indonesia asli saat itu bukan bermaksud membedakan pribumi atau bukan pribumi, melainkan orang Indonesia atau asing. Pasal 6 Ayat 1 UUD 1945 kemudian diamandemen ketika UUD 1945 diamandemen pada tahun 1999-2002.
Dasarnya adalah pasal 6 ayat 1 UUD 1945 dalam perkembangannya nampaknya cenderung menimbulkan multitafsir, yaitu Indonesia asli dimaknai oleh sebagian pihak sebagai pribumi dan non-pribumi.
Untuk itu dilakukan perubahan terhadap pasal 6 ayat 1 UUD 1945 dengan kata-kata yang lebih menjamin kepastian dan tidak menimbulkan multitafsir, yaitu calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak lahir. dan tidak boleh menerima kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri,” katanya.
Dengan demikian, tegas Basarah, semangat pasal 6 ayat 1 UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan sebenarnya sama. Yang berbeda adalah cara penafsirannya. —Antara/Rappler.com