Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membantah akan menghapus pelajaran agama dari kelas
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pemberian materi pendidikan agama sebenarnya diperkuat dengan kegiatan ekstrakurikuler
JAKARTA, Indonesia (DIPERBARUI) — Setelah perdebatan panjang di dunia maya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya mengklarifikasi pernyataan Menteri Muhadjir Effendy soal wacana penghapusan pelajaran agama di kelas. Kemendikbud menegaskan, yang dimaksud Muhadjir bukanlah penghapusan mata pelajaran tersebut. Padahal, pendidikan agama akan diperkuat dengan kegiatan ekstrakurikuler.
Upaya penghapusan pendidikan agama tidak masuk dalam agenda reformasi sekolah sesuai amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Ari Santoso dalam keterangan tertulisnya. kata Rabu. 14 Juni.
Ari mengatakan, bagian pemberian materi pengajaran agama selama ini dinilai kurang memadai di kelas. Oleh karena itu, rencananya akan ditingkatkan melalui kegiatan ekstrakurikuler.
Rencana penambahan jam pelajaran pendidikan agama di luar kelas ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017. Disebutkan bahwa sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter sesuai dengan nilai-nilai karakter utama. religiositas atau agama.
Ari menambahkan, cara ini sudah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Kabupaten Siak misalnya, menerapkan pola sekolah hingga pukul 12.00 WIB. Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan kajian agama bersama para ustad. Siswa mendapat makan siang yang dananya diambil dari APBD.
Contoh lain diterapkan di Kabupaten Pasuruan. Sepulang sekolah, siswa belajar agama di Madrasah Diniyah khusus Islam. Sedangkan bagi mahasiswa Kristen biasanya mengikuti retret dan katekese.
Hal ini sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter keagamaan melalui kegiatan ekstrakurikuler, kata Ari.
Wacana penghapusan pelajaran agama di kelas disampaikan Muhadjir dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Gadung DPR, Selasa 13 Juni. Ia menyarankan agar pelajaran agama sebaiknya diajarkan di luar kelas saja.
Ia mengatakan, pendidikan agama bisa diberikan dengan mengajak siswa ke tempat ibadah atau mendatangkan guru madrasah ke sekolah. Jika siswa mendapat pelajaran agama di luar kelas, maka pelajaran agama di dalam kelas tidak diperlukan lagi.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang menyatakan akan mengatur teknis pelaksanaan pendidikan agama di luar kelas atau sekolah dan mengoordinasikannya dengan kurikulum.
Sementara mengenai kebijakan 5 hari sekolah dengan 8 jam per hari, Muhadjir mengatakan kebijakan tersebut tidak wajib diterapkan pada tahun ajaran baru tahun ini.
“Lima hari sekolah tidaklah cukup di sekolah. “Siswa hanya menghabiskan beberapa jam di dalam kelas dan sisanya di luar kelas,” kata Muhadjir. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com