• May 25, 2026
Pemerintah memperbolehkan pengemudi taksi online menggunakan STNK pribadi

Pemerintah memperbolehkan pengemudi taksi online menggunakan STNK pribadi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pemerintah telah berubah pikiran. Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan menyatakan STNK pengemudi Uber, GrabCar, dan Go-Car harus atas nama perusahaan.

Jakarta, Indonesia – Peraturan Menteri Komunikasi No. 32 Tahun 2016 tentang aturan pelayanan transportasi on line menyukai uber, GrabMobilDan Go-Car, sekali lagi memicu perdebatan.

Ratusan pengemudi Uber dan GrabCar melakukan demonstrasi di sejumlah titik di Jakarta yang bertentangan dengan isi peraturan 22 Agustus ini.

Hal utama yang mereka keluhkan adalah keharusan mengubah nama pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (VRC) menjadi nama perusahaan atau koperasi, serta kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi Umum A, dan menjalankan Surat Izin Mengemudi. tes. .

Menanggapi demo, Kementerian Perhubungan tidak terpengaruhdan akan terus menegakkan aturan ini dalam batas waktu yang ditentukan.

Hal ini kemudian dibantah oleh Agus Muharram, Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Agus menjelaskan melalui siaran persnya, jika mobil yang dijadikan armada Uber, GrabCar, dan Go-Car adalah milik pribadi, maka nama di STNK juga harus tetap nama pribadi.

Menurut Agus, hal itu disepakati dalam pertemuan yang dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar, serta perwakilan jasa transportasi. sesuai permintaan.

Keputusan ini diambil karena adanya perbedaan struktur organisasi antara perusahaan taksi dan jasa transportasi sesuai permintaan dalam bentuk koperasi.

“Dalam prinsip koperasi, anggota adalah pemilik dan pemilik adalah anggota. Oleh karena itu, pengemudi berafiliasi dengan jasa transportasi sesuai permintaan “Pekerja tidak suka dengan supir taksi konvensional,” kata Agus.

Terkait syarat lain yang ditetapkan, seperti keharusan pengemudi memiliki SIM A Umum dan lulus tes SIM, Agus mengatakan pihaknya akan membantu layanan transportasi. sesuai permintaan untuk memenuhinya.

Kabar ini tentunya akan disambut baik oleh para pengelola jasa transportasi sesuai permintaan seperti Uber, GrabCar, dan Go-Car. Namun seiring dengan perkembangan peraturan yang terus berubah seiring berjalannya waktu, tentunya harus terus waspada dan aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait di lingkungan pemerintahan. —Rappler.com

Artikel ini sebelumnya telah diterbitkan di Teknologi di Asia

Togel Hongkong