Sebanyak 177 WNI pengguna paspor haji Filipina dipindahkan ke KBRI Manila
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
177 WNI ditahan karena menggunakan paspor Filipina untuk menunaikan ibadah haji. Mereka sudah dipindahkan ke KBRI Manila, namun belum diperbolehkan pulang.
JAKARTA, Indonesia – Sebanyak 177 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan otoritas imigrasi di Bandara Internasional Ninoy Aquino Manila, Filipina akhirnya dipindahkan ke KBRI Manila. Namun mereka belum bisa dipulangkan ke tanah air. Pemindahan tersebut dilakukan sejak Kamis malam hingga Jumat kemarin.
(BACA: 177 WNI ditahan karena menggunakan paspor Filipina untuk menunaikan ibadah haji)
“Kondisi 177 WNI tersebut secara umum baik. “Tim KBRI bersama tim Kementerian Luar Negeri akan menangani mereka selama berada di KBRI,” kata Wakil Duta Besar RI untuk Filipina Ade Petranto saat mendampingi Dubes Johny Lumintang memantau upaya pemindahan WNI tersebut.
Belum bisa pulang
Pemindahan tersebut baru dilakukan setelah KBRI mendesak Kementerian Kehakiman Filipina untuk mengizinkannya, mengingat ketersediaan fasilitas yang lebih memadai, dan setelah KBRI memberikan surat jaminan.
Pada tanggal 30 Agustus, pejabat Kementerian Kehakiman Filipina akan mengunjungi KBRI Manila untuk bertemu dengan 177 WNI tersebut, sehingga diperkirakan WNI tersebut belum bisa pulang sebelum tanggal tersebut.
Sementara itu, KBRI Manila menegaskan, 177 WNI tersebut merupakan korban dan harus segera dipulangkan, kecuali beberapa orang yang diperlukan kehadirannya sebagai saksi dalam persidangan.
(BACA: 177 WNI ditangkap di Filipina karena gagal menunaikan ibadah haji)
Kementerian Luar Negeri RI juga telah mengirimkan Tim Asistensi Teknis sejak 20 Agustus untuk membantu tim KBRI menangani WNI tersebut.
Hormati hukum setempat
Tim KBRI dan Kementerian Luar Negeri telah memantau kasus ini sejak awal dan berupaya memulangkan 177 WNI tersebut. Pemerintah Indonesia bisa leluasa memberikan bantuan kepada 177 WNI karena Filipina memberikan akses konsuler ke KBRI sejak hari pertama.
Namun prosesnya juga harus menghormati hukum setempat, kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal.
Ia menjelaskan, proses verifikasi harus dilakukan untuk memastikan informasi yang diperoleh cukup untuk proses hukum di Filipina.
Proses verifikasi telah dilakukan oleh Filipina, tim KBRI, dan tim Kementerian Luar Negeri RI sejak hari kedua kejadian penangkapan 177 WNI tersebut.
Kini Duta Besar Indonesia untuk Filipina sedang mengupayakan pemulangan WNI tersebut, kecuali beberapa orang yang menjadi saksi korban dalam persidangan.
“Indonesia dan Filipina mempunyai kepentingan yang sama agar praktik ilegal ini tidak terulang kembali. Oleh karena itu, kami mempunyai kepentingan untuk mendukung proses hukum yang dilakukan Filipina, kata Iqbal. —Rappler.com