• November 25, 2024
Sederet kasus ayah menganiaya putri kandungnya

Sederet kasus ayah menganiaya putri kandungnya

BANDUNG, Indonesia – Seolah tak ada habisnya, kasus ayah yang mencabuli putri kandungnya terus bermunculan. Yang terbaru adalah kasus pencabulan yang dilakukan Asep Saepuloh terhadap 3 putri kandungnya.

Kasus menggemparkan ini terjadi pada Mei 2017 di Desa Cigolong, Desa Singasari, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Asep yang istrinya sudah lama meninggal menganiaya NWN, anak kandungnya yang saat itu berusia 13 tahun.

Penganiayaan tersebut juga disertai dengan kekerasan fisik terhadap. Bertahun-tahun hubungan inses tersebut berlangsung hingga NWN melahirkan 4 orang anak yang juga merupakan cucu kandung Asep.

Tak berhenti sampai disitu, Asep pun mengutarakan hasrat bejatnya kepada NWN terhadap F (13) dan An (8), anak dan cucu kandungnya. Aksi bejat itu dia lakukan setelah NWN menikah dan pindah ke rumah suaminya.

Kasus itu terungkap saat F dan An kabur ke rumah NWN di Indihiang Tasikmalaya. Suami NWN, yakni W, kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. Asep pun ditangkap Polres Tasikmalaya. Kasusnya kini masuk sidang di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

(Membaca: Pria menghamili anak kandung dan melakukan pelecehan seksual terhadap cucunya sendiri, divonis 19 tahun penjara)

Kasus ayah menganiaya anak kandungnya juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Hingga pertengahan tahun ini, setidaknya terjadi empat kasus dengan cara dan motif yang membuat geram masyarakat.

Di bawah pengaruh alkohol, sang ayah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya hingga ia hamil

Selama kurang lebih 4 bulan, WMN (16) harus mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, yakni Yance A. Nalle (46), warga Desa Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). .

Yance melakukan perbuatan bejat itu dalam keadaan mabuk alkohol. WMN tidak bisa berbuat apa-apa untuk melawan nafsu haram sang ayah karena diancam akan dibunuh.

Ancaman tersebut juga membuat gadis berusia 16 tahun itu takut untuk melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Apalagi ayahnya pernah dipenjara karena menikam ibunya yang juga istri ayahnya

Akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan ayahnya sejak Juni 2016 hingga April 2017, WMN hamil. Saat bertemu WMN, ibunya curiga dengan perubahan fisik yang dialami putrinya. Usai didesak, WMN kemudian mengaku dianiaya Yance hingga hamil.

Hal ini dilaporkan ke polisi dan Yance harus menjalani proses hukum di Polres Kupang.

Istri bekerja, suami menganiaya anak kandung yang cacat mental

Perbuatan Kahya (54) ini sungguh membuat saya geram. Ia berani menganiaya anaknya, CC, yang menderita keterbelakangan mental. Tindakan biadab Kahya itu dilakukan saat istrinya sedang mencari nafkah.

Akibat perbuatan asusila tersebut, CC hamil dua kali. Saat hamil pertama, perbuatan Kahya tidak dipublikasikan karena korban bungkam. Pelaku juga tidak mengakui perbuatannya. Korban pun melahirkan anaknya yang kini berusia 11 tahun.

Saat hamil kedua kalinya, ibu korban curiga dan meminta CC mengungkap siapa pelakunya. CC akhirnya mengakui bahwa ayahnya menganiayanya hingga dia hamil. Kahya telah menjalankan aksi ini sejak tahun 2006.

Sang ibu kemudian melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Bandung. Kahya pun mendekam di ruang tahanan Polrestabes Bandung. Dia didakwa berdasarkan pasal 386 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Ritual mandi bunga merupakan salah satu cara para ayah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya

Bambang Arif mengaku kesal dengan kelakuan putranya yang kerap berganti pacar hingga memaksa putranya melakukan ritual mandi bunga. Ritual tersebut seolah menjadi alasan untuk menutupi niat bejat pria berusia 43 tahun itu yang ingin menganiaya putri kandungnya, EM.

Ayah tiga anak ini mengaku merawat EM yang mengalami kekerasan seksual di usia 15 tahun yang dilakukan seorang pria. Akibat kejadian tersebut, EM putus sekolah karena malu. Berdasarkan kejadian tersebut, Bambang merasa perlu “mengobati” EM.

Saat ritual dilakukan, warga Jalan Sidotopo Jaya Gang I, Surabaya, Jawa Timur, meminta korban melepas pakaiannya. Bambang sendiri hanya mengenakan celana pendek. Ritual tersebut dilakukan hingga Bambang mencapai kepuasan.

Pencabulan tersebut dilakukan Bambang melalui mandi bunga selama empat bulan sebelum akhirnya terungkap. Kasus tersebut terungkap setelah istri kedua Bambang melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, Bambang dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Ayah kandungnya diperkosa, anaknya mengalami pendarahan

Putri, bukan nama sebenarnya, terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami pendarahan akibat pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya, SS (40). Perbuatan kotor SS dilakukan saat Putri meniduri kedua adiknya pada Selasa 18 Juli 2017.

Warga Desa Bendosari, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal ini, mengangkat paksa anaknya yang masih duduk di bangku SMA. Saat itu, istri pelaku sedang tidak ada di rumah.

Karena mengetahui perbuatan bejat suaminya yang juga ibu kandung korban, pelaku langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Kendal.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. —Rappler.com