• May 20, 2024
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan Novel Baswedan ke polisi

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan Novel Baswedan ke polisi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Aris mengatakan Novel Baswedan mengirimkan email yang bersifat kasar

JAKARTA, Indonesia – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Agustus. Alasannya, email yang dikirimkan Novel mengatasnamakan ‘Forum Pegawai’ yang dianggap menghina penyidik ​​berpangkat brigadir jenderal polisi itu.

Laporan tersebut diterima Mapolda Metro Jaya nomor LP 3937/VIII/Ditkrimsus pada 21 Agustus lalu. Bahkan, tak lama kemudian, SPPD (Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pun terbit terkait hal tersebut.

“Yang bersangkutan (Aris) sendiri yang melaporkan secara tertulis pada 13 Agustus. Kemudian diajukan perkara dan yang bersangkutan membuat laporan polisi pada 21 Agustus, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi media, Kamis, 31 Agustus.

Argo mengaku tak ingat isi surat elektronik yang dikirimkan Novel secara pribadi kepada Aris. Tapi karena surat elektronik. Aris merasa terhina.

Meski penyidikan sudah dimulai, penyidik ​​senior KPK belum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Statusnya masih sebagai saksi terlapor.

“Kami akan periksa dulu saksi ahlinya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deryan yakin ada unsur pidana dalam email yang dikirimkan Novel. Faktanya, hasil penyelidikan belum keluar.

Adi mengatakan Aris merasa namanya telah dicemarkan nama baiknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menghina

Aris mengaku Novel mengirimkan email tersebut pada Selasa, 29 Agustus lalu di hadapan anggota Pansus Hak Penyidikan Khusus DPR. Dia mengatakan dia dikirimi email dari ‘Forum Karyawan’ pada 14 Februari. Meski pengirimnya tidak menyebut nama Roman, Aris yakin itu adalah penyidik ​​senior.

Dalam email tersebut, Aris dicap sebagai Direktur Penyidikan KPK terburuk yang pernah dimiliki lembaga antirasuah itu. Sebelum memutuskan melapor ke Polda Metro Jaya, Aris sudah melapor secara internal di instansi tersebut.

“Tanggal kadaluwarsa bukti dan peristiwa adalah enam bulan. Sehari sebelum habis masa berlakunya, saya membuat laporan. Saya menyampaikan laporan dalam bentuk tulisan tangan. “Saya yakin penyerangan terhadap saya akan terulang kembali dan itu terbukti pada 14 Agustus,” kata Aris di hadapan anggota pansus hak penyidikan.

Ia mengaku sangat terhina saat video pemeriksaan politisi Miryam S. Haryani diputar di ruang sidang. Dalam video tersebut, Miryam menyebut ada tujuh penyidik ​​KPK yang menemui anggota Komisi III DPR.

Politisi Partai Hanura itu bahkan mengklaim penyidik ​​berhasil mengamankan kasus korupsi KTP Elektronik dengan imbalan Rp 2 miliar. Saat Miryam menelusuri siapa saja orang-orang internal KPK yang menerima uang tersebut, Miryam mengatakan pejabat setingkat direktur juga ikut menikmati uang tersebut.

“Saya kembali diserang dan dipermalukan dalam persidangan Miryam S. Haryani. Sebenarnya saya tidak melakukan semua itu,” ujarnya.

Pengawas internal Komisi Pemberantasan Korupsi kini tengah memeriksa Aris karena kehadirannya di pansus hak penyidikan. Sebab, dia tidak menaati perintah pimpinan KPK yang melarang dirinya menghadiri sidang pansus. – Rappler.com

Toto SGP